Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditujukan untuk semua pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di tempat kerja maupun saat perjalanan antara rumah dan tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Masih ingatkah Anda akan insiden kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang? Kejadian ini menelan korban jiwa sebanyak 17 orang dan melukai 51 orang lainnya.
Dari total korban tersebut, hanya 6 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Di antara mereka, 3 orang merupakan pekerja Penerima Upah (PU), sementara 3 orang lainnya adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area Pertamina, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta memberikan beasiswa untuk 2 anak peserta. Beasiswa ini mencakup pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total nilai Rp 174 juta.
Selain itu, BPJS juga memantau fasilitas kesehatan yang diperlukan untuk pemulihan peserta. Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS.
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam konteks ini, perusahaan diharuskan untuk mendaftarkan seluruh karyawan mereka dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, tim HR perlu memahami prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, pada hal ini khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja agar proses pencairan klaim dapat berjalan lancar.
Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil, jenis-jenis perlindungan yang tersedia, dan batas waktu pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melaporkan Kecelakaan Kerja
Saat terjadi kecelakaan kerja, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkannya kepada BPJS. Anda dapat membuat laporan secara lisan atau tertulis langsung di kantor BPJS.
Jika Anda memilih melaporkan secara tertulis, Anda juga bisa mengirimkan email melalui alamat resmi BPJS. Tujuan dari pelaporan ini adalah agar BPJS segera mengetahui kejadian kecelakaan tersebut.
Pastikan laporan ke BPJS dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah kejadian terjadi.
Mengisi Formulir Laporan Tahap I
Setelah melaporkan kecelakaan kepada BPJS, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir laporan kecelakaan tahap I yang bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada formulir laporan tahap I ini, Anda akan diminta untuk melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter atau rumah sakit tempat karyawan tersebut dirawat.
Proses Pembuatan Laporan Tahap II
Setelah laporan tahap I dibuat, BPJS akan menunggu hingga karyawan tersebut sembuh sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika karyawan tersebut telah sembuh, BPJS akan menghitung dan membayar biaya perawatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika karyawan tersebut dinyatakan meninggal dunia, Anda perlu membuat laporan tahap II.
Pada tahap ini, Anda harus mengisi formulir 3a yang berfungsi sebagai permohonan pembayaran jaminan. Anda juga perlu melampirkan bukti-bukti berupa:
Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
Kuitansi biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan karyawan dari tempat kejadian atau saat dipindahkan ke rumah duka.
Perhitungan dan Pembayaran Biaya Kesehatan oleh BPJS
Setelah melalui langkah-langkah tersebut, BPJS akan menghitung total biaya perawatan karyawan yang telah dikeluarkan hingga sembuh atau meninggal dunia sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja yang berlaku.
Untuk karyawan yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung santunan dan ganti rugi kecelakaan yang akan diterima oleh keluarga atau ahli waris karyawan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat JKK setidaknya mencakup 3 hal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Berikut adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta:
Manfaat Kesehatan
Manfaat kesehatan mencakup biaya medis dan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja (PAK). Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap setara kelas 1 di rumah sakit pemerintah
- Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU)
- Obat-obatan
- Alat kesehatan
- Jasa dokter atau tenaga medis
- Operasi
- Transfusi darah, dan lain-lain.
Terdapat juga manfaat pelayanan home care yang diberikan maksimal selama 1 tahun dengan batas biaya maksimal Rp 20 juta. Manfaat kesehatan ini diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit.
Manfaat Santunan Uang
Santunan berupa uang diberikan kepada peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama. Setelah itu, santunan sebesar 50% gaji diberikan sampai peserta sembuh total.
Selain itu, terdapat juga santunan untuk mengganti biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Besarannya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
Santunan juga diberikan untuk cacat dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat dan golongan cacat, santunan kematian minimal Rp 20 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK.
Manfaat Santunan Beasiswa
Keuntungan dari beasiswa pendidikan bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja mencapai jumlah maksimal Rp 174 juta. Santunan ini diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Untuk tingkat TK-SD/sederajat, setiap anak akan menerima santunan sebesar Rp 1,5 juta per tahun, dengan batas maksimal 8 tahun.
Untuk tingkat SMP/sederajat, setiap anak akan menerima santunan sebesar Rp 2 juta per tahun, dengan batas maksimal 3 tahun.
Untuk tingkat SMA/sederajat, setiap anak akan menerima santunan sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan batas maksimal 3 tahun.
Untuk tingkat perguruan tinggi, termasuk S1, setiap anak akan menerima santunan sebesar Rp 12 juta per tahun, dengan batas maksimal 5 tahun.
Jenis Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Biaya yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.
Rincian besaran kontribusi ini berdasarkan kelompok/jenis usaha dalam Jaminan Kecelakaan Kerja, sebagai berikut:
Kelompok I (risiko sangat rendah). Besaran kontribusinya adalah 0,2% x upah kerja per bulan.
Kelompok II (risiko rendah). Besaran kontribusinya adalah 0,54% x upah kerja per bulan.
Kelompok III (risiko sedang). Besaran kontribusinya adalah 0,89% x upah kerja per bulan.
Kelompok IV (risiko tinggi). Besaran kontribusinya adalah 1,27% x upah kerja per bulan.
Kelompok V (risiko sangat tinggi). Besaran kontribusinya adalah 1,74% x upah kerja per bulan.
Kesimpulan
Sebagai komponen wajib dalam penggajian karyawan, perhitungan iuran & cara klaim BPJS Ketenagakerjaan karyawan merupakan salah satu tugas penting bagi HR di perusahaan.
Dengan karyawan yang semakin banyak, tentu tugas ini tidak lagi mudah bagi HR, apalagi perhitungan iuran & cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melibatkan aturan pemerintah.
Tentu perusahaan harus melakukan perhitungan secara akurat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum.
Namun, ini bukan lah pekerjaan yang mudah untuk HR karena mereka harus mencari tidak hanya komponen BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga komponen gaji dan lainnya.
Menjadi semakin sulit karena mereka harus menghitung semua komponen gaji tersebut untuk semua karyawan di perusahaan.
Salah satu cara mengelola sistem gaji yang dirasa tepat dalam penggajian karyawan adalah dengan menggunakan layanan payroll Abhitech.
Layanan Payroll Abhitech dapat menilai besaran iuran JHT, JKK, JKM, serta JP secara otomatis menyesuaikan dengan peraturan terkini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hitung.
Mempekerjakan payroll outsourcing adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk perusahaan Anda!
Tidak hanya akan waktu yang terpangkas, tetapi Anda juga dapat memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda terbebas dari beberapa kesalahan yang biasa dilakukan oleh tim internal.
Penting bagi Anda untuk membangun tim yang tepat untuk mendukung kesuksesan masa depan perusahaan Anda.
Jika Anda memutuskan untuk outsourced payroll, Anda berhak mendapatkan yang terbaik.
Abhitech melalui ABI Payroll dapat membantu Anda dengan konsultasi tentang opsi terbaik untuk perhitungan penggajian dan pesangon serta HR Service yang lengkap seperti menyusun kontrak pemutusan karyawan dan menyiapkan surat pemberitahuan hukum.
- Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice
Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia
- Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)
Proses rutin:
Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.
Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.
Proses Pembayaran Gaji:
Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.
Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.
Confidentiality:
Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.
Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.
Coba Abi Payroll sekarang juga!
atau
Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech