Memahami cara menghitung THR karyawan adalah esensial bagi setiap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah kompensasi tambahan di luar gaji yang harus diberikan oleh pengusaha/perusahaan kepada pekerja ketika mendekati hari raya keagamaan
Uang yang diterima oleh karyawan dari pengusaha ini tidak termasuk dalam gaji bulanan, tujuan THR adalah untuk membantu kebutuhan saat hari raya, mendorong produktivitas saat kembali bekerja, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Yang artinya THR ini wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.
Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Saat ini, untuk mengetahui aturan tunjangan hari raya (THR) kita bisa melihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker 6/2016.
Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.
Abhitech sudah membahas tentang THR di artikel ini
Source Image: Freepik
Kapan THR dibayarkan kepada pekerja atau karyawan?
Jika kita mengutip website Setkab.go.id THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Yang berarti, perusahaan tidak dapat memunda pembayaran THR atau membayarnya secara bertahap. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa karyawan memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Seperti yang kita ketahui, Hari Raya sering kali menambah pengeluaran selain kebutuhan pokok, ada juga pakaian baru atau biaya transportasi untuk karyawan yang melakukan mudik, yang menurut data survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) sekitar 193 juta orang akan mudik.
Dengan demikian, pengusaha perlu merencanakan dan mempersiapkan pembayaran THR ini dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan untuk mendukung kesejahteraan karyawan mereka menjelang hari raya keagamaan.
Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
source image: Freepik
Menurut surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 Menteri Ketenagakerjaan.
Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan atau pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan perhitungan proporsional.
Sehingga dari sana pekerja yang bisa memperoleh THR adalah
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”)
- Karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas atau freelancer.
Abhitech sudah menulis tentang perbedaan PKWTT dan PKWT silahkan baca disini.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Rumus Hitung THR Karyawan Tetap dan kontrak
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
THR=1×Upah Satu Bulan
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
THR= Masa kerja dibagi 12 baru dikali dengan upah satu bulan
(Masa Kerja/12 )×Upah Satu Bulan
Contoh Perhitungan THR Karyawan:
- Jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000,00 dan Anda telah bekerja selama 1,3 tahun (lebih dari 12 bulan), maka Anda menerima THR sebesar satu bulan upah, yaitu Rp5.000.000,00.
- Jika Anda bekerja selama 5 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah: (5/12) x Rp5.000.000,00 = Rp2.083.333,33.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Rumus perhitungan THR karyawan tetap sama seperti Rumus perhitungan THR karyawan kontrak.
Contoh Perhitungan THR Freelancer:
- Seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. THR yang diterima adalah (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Cara Menghitung THR Karyawan untuk Freelancer
source image: Freepik
Dilansir dari Detik.com Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, bagi pekerja/buruh harian lepas yang masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Kira-kira seperti ini:
Jika Anda,Freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
- THR=Rata-rata Upah 12 Bulan Terakhir
Freelancer dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:
- THR=(Masa Kerja/12)×Rata-rata Upah Selama Masa Kerja
Contoh:
Seorang freelancer yang bekerja selama 12 bulan dengan rata-rata upah Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.
Jika seorang freelancer bekerja kurang dari 12 bulan, misalnya 6 bulan, dengan rata-rata upah Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima juga dihitung secara proporsional, yaitu (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
THR untuk Ojek online dan kurir
source image: Freepik
Surat Edaran Menaker juga menghimbau agar mitra driver ojek online (ojol) dan termasuk kurir pengantaran barang untuk mendapatkan THR.
Dilansir dari Bisnis.com Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.
“Sesuai imbauan yang saya sampaikan, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” ujar Indah.
Walaupun begitu, melihat dari bisnis.solopos.com perusahaan yang bergerak di sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar THR Lebaran 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik.
Tapi Indah berharap kalau pengusaha-pengusaha tersebut berbaik hati.
Pihak Grab Indonesia dalam keterangan di CBNC juga menyambut baik hal ini
“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran” Selasa (19/3/2024).
Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Ketika perusahaan telat membayar THR maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayar.
Menurut Antaranews.com Selain dari sosial media saat ini kemnaker juga sudah berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan pembayaran THR menjelang lebaran ini.
Selain itu menurut website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia juga tertulis “Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sanski tersebut beragam:
- Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Serta pembekuan kegiatan usaha
Jangan sampai terkena Sanksi karena Pembayaran THR 2024
Mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sangat krusial, karena Anda dapat terkena sanksi yang merepotkan. Untuk menghindari potensi sanksi hukum, perusahaan dapat memanfaatkan jasa penggajian seperti yang ditawarkan oleh Abhitech.
Layanan penggajian dari Abhitech menjamin kepatuhan penggajian Anda secara penuh. Dengan dukungan tim ahli yang selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Abhitech memastikan proses penggajian Anda berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Silahkan lihat Layanan Payroll Abhitech disini.