...
2 min read

Bagaimana Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Payroll

Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui persentase iuran yang berlaku.

Persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran dari pihak karyawan (peserta) dan iuran dari pihak perusahaan (pengusaha).

Per Januari 2021, persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Iuran Peserta (Karyawan):

  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): 3,7% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Pensiun (JP): 2% dari upah bulanan

Total iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah JKK + JKM + JHT + JP.

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

Iuran Pengusaha (Perusahaan):

  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): 3,7% dari upah bulanan
  • Iuran Jaminan Pensiun (JP): 2% dari upah bulanan

Total iuran pengusaha BPJS Ketenagakerjaan adalah JKK + JKM + JHT + JP.

Jadi, total iuran yang harus dibayarkan adalah iuran peserta ditambah iuran pengusaha.

Contoh perhitungan:
Jika seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Iuran JKK (peserta): 0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000
Iuran JKM (peserta): 0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000
Iuran JHT (peserta): 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000
Iuran JP (peserta): 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
Total iuran peserta: Rp 12.000 + Rp 15.000 + Rp 185.000 + Rp 100.000 = Rp 312.000

Iuran JKK (pengusaha): 0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000
Iuran JKM (pengusaha): 0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000
Iuran JHT (pengusaha): 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000
Iuran JP (pengusaha): 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
Total iuran pengusaha: Rp 12.000 + Rp 15.000 + Rp 185.000 + Rp 100.000 = Rp 312.000

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan (karyawan dan perusahaan): Rp 312.000 + Rp 312.000 = Rp 624.000

 

Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

 

Penting untuk diketahui bahwa persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terkini terkait peraturan dan persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5