...
< 1 min read

Apa Sanksi jika Tidak Membayar PPh 21 Tepat Waktu?

Payroll

Ya, ada sanksi yang dikenakan jika pemberi kerja (perusahaan) tidak membayar PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) tepat waktu. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menerapkan sanksi atau denda sebagai tindakan penegakan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan ketepatan pembayaran pajak.

Sanksi atau denda yang mungkin diberlakukan jika PPh 21 tidak dibayar tepat waktu antara lain:

  1. Sanksi Administrasi: DJP dapat memberlakukan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan persentase dari jumlah pajak yang tidak dibayar tepat waktu. Besar denda ini dapat bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.
  2. Bunga Tunggakan: DJP juga dapat menarik bunga atas pajak yang belum dibayar tepat waktu. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pajak tunggakan per hari atau bulan, sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  3. Pembatasan Fasilitas: DJP dapat membatasi fasilitas atau layanan perpajakan yang diberikan kepada pemberi kerja yang belum membayar PPh 21 tepat waktu.
  4. Penuntutan Hukum: Jika keterlambatan pembayaran PPh 21 berlanjut dalam periode waktu yang lama, DJP dapat mengambil langkah hukum untuk menuntut pelanggaran perpajakan tersebut.

Penting bagi pemberi kerja untuk memahami ketentuan perpajakan terkait pembayaran PPh 21 dan memastikan untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang berlaku. Jika ada keterlambatan atau kesulitan dalam membayar PPh 21 tepat waktu, disarankan untuk segera menghubungi DJP atau berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mencari solusi yang tepat dan meminimalkan dampak sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5