Menghitung payroll gaji karyawan adalah tugas krusial yang menuntut ketelitian tinggi. Ini lebih dari sekadar gaji pokok dikurangi potongan.
Ada banyak komponen pendapatan dan potongan wajib seperti tunjangan, uang lembur, BPJS, dan PPh 21 TER yang harus diperhitungkan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Panduan ini akan membedah tuntas setiap komponen yang membentuk payroll gaji, lengkap dengan studi kasus dan simulasi perhitungannya agar mudah Anda pahami dan terapkan.
Komponen Utama dalam Payroll Gaji
Secara garis besar, komponen dalam perhitungan gaji dibagi menjadi dua kategori utama: komponen penambah (pendapatan) dan komponen pengurang (potongan).
1. Komponen Pendapatan (Penghasilan Bruto)
Ini adalah seluruh bentuk imbalan yang diterima karyawan sebelum dikurangi potongan apapun sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.
- Gaji Pokok
Imbalan dasar yang dibayarkan sesuai tingkat atau jenis pekerjaan yang telah disepakati. - Tunjangan
Tambahan pendapatan di luar gaji pokok. Terbagi menjadi Tunjangan Tetap (misal: tunjangan jabatan, tidak dipengaruhi kehadiran) dan Tunjangan Tidak Tetap (misal: tunjangan makan & transport, dipengaruhi kehadiran). - Uang Lembur
Upah tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Sesuai regulasi, rumus upah lembur per jam adalah 1/173 x Upah Sebulan. - Bonus atau Insentif
Pendapatan tidak rutin yang biasanya diberikan berdasarkan kinerja individu atau pencapaian target perusahaan.
2. Komponen Potongan Wajib
Ini adalah komponen yang wajib dipotong dari penghasilan bruto karyawan sesuai peraturan pemerintah.
Sesuai dengan regulasi tentang Jaminan Sosial, perusahaan dan karyawan wajib membayar iuran bulanan untuk program berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan:
-
-
- Tarif
Total iuran adalah 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. - Batas Atas
Perhitungan iuran menggunakan batas atas gaji Rp 12.000.000.
- Tarif
-
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
-
-
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Total 5,7% (3,7% ditanggung perusahaan, 2% dipotong dari gaji karyawan). - Jaminan Pensiun (JP)
Total 3% (2% ditanggung perusahaan, 1% dipotong dari gaji karyawan), dengan batas atas gaji yang diperbarui secara berkala. - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Antara 0,24% – 1,74% tergantung tingkat risiko, sepenuhnya ditanggung perusahaan. - Jaminan Kematian (JKM)
Sebesar 0,3%, sepenuhnya ditanggung perusahaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
-
- Pajak Penghasilan (PPh 21):
-
- Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya yang diperkenankan (seperti biaya jabatan, iuran pensiun/JHT) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi.
Studi Kasus: Simulasi Lengkap Perhitungan Gaji
Mari kita satukan semua komponen di atas dalam sebuah studi kasus untuk melihat bagaimana payroll dihitung dalam praktik.
- Skenario:
- Nama: Budi
- Status: Karyawan Tetap, Menikah tanpa anak (PTKP K/0 = Rp 58.500.000/tahun)
- Gaji Pokok: Rp 8.000.000 / bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp 2.000.000 / bulan
Langkah 1: Hitung Total Pendapatan Bruto
- Gaji Pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 2.000.000
- Total Pendapatan Bruto: Rp 10.000.000
Langkah 2: Hitung Potongan Iuran BPJS & Pensiun (Bagian Karyawan)
- Iuran JHT (2%): 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000
- Iuran Jaminan Pensiun (1%): 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000
- Iuran BPJS Kesehatan (1%): 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000
- Total Potongan Iuran: Rp 160.000 + Rp 80.000 + Rp 80.000 = Rp 320.000
Langkah 3: Hitung PPh 21 Sebulan
- Pengurang Pajak:
- Biaya Jabatan (5%): 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000 (maksimal per bulan).
- Iuran Pensiun & JHT (bagian karyawan): Rp 80.000 + Rp 160.000 = Rp 240.000
- Total Pengurang: Rp 500.000 + Rp 240.000 = Rp 740.000
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp 10.000.000 – Rp 740.000 = Rp 9.260.000
- Penghasilan Neto Setahun: 12 x Rp 9.260.000 = Rp 111.120.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 111.120.000 – Rp 58.500.000 (PTKP K/0) = Rp 52.620.000
- PPh 21 Terutang Setahun (Tarif 5%): 5% x Rp 52.620.000 = Rp 2.631.000
- PPh 21 Sebulan: Rp 2.631.000 / 12 = Rp 219.250
Langkah 4: Hitung Gaji Bersih (Take-Home Pay)
- Rumus: Pendapatan Bruto – Total Potongan Iuran – PPh 21 Sebulan
- Perhitungan: Rp 10.000.000 – Rp 320.000 – Rp 219.250
- Take-Home Pay Budi: Rp 9.460.750
Atur, Hitung dan Buat Laporan Payroll dengan Abi Payroll
Pusing melihat banyaknya komponen, tarif, dan aturan dalam satu perhitungan gaji? Anda tidak sendirian. Mengelola semua ini secara manual, bahkan dengan Excel, sangat berisiko dan memakan waktu.
Payroll service dari Abhitech dirancang khusus untuk mengelola seluruh komponen ini secara otomatis. Lupakan kerumitan menghitung PPh 21 atau melacak tarif BPJS terbaru. Sistem kami memastikan setiap slip gaji karyawan Anda akurat, tepat waktu, dan selalu patuh pada regulasi.
Fokuskan waktu Anda pada strategi bisnis yang lebih besar. Konsultasikan dengan tim kami untuk melihat bagaimana Abi Payroll dapat menyederhanakan proses penggajian Anda!