Jam kerja bukan hanya persoalan jadwal masuk dan pulang karyawan. Bagi perusahaan, pengelolaan jam kerja berkaitan langsung dengan produktivitas, akurasi payroll, kepatuhan ketenagakerjaan, biaya lembur, hingga risiko hubungan industrial.
Di Indonesia, ketentuan jam kerja telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Secara umum, batas jam kerja normal adalah 40 jam dalam satu minggu, dengan skema 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Artikel ini membahas aturan jam kerja di Indonesia, ketentuan waktu istirahat, batas lembur, contoh penerapan jadwal kerja, serta langkah perusahaan untuk mengelola jam kerja secara lebih tertib dan compliant.
Berapa Jam Kerja di Indonesia?
Jam kerja normal di Indonesia adalah maksimal 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan ini dapat diterapkan dengan dua skema:
| Skema Kerja | Jam Kerja Harian | Total Mingguan | Istirahat Mingguan |
| 6 hari kerja | 7 jam per hari | 40 jam per minggu | 1 hari |
| 5 hari kerja | 8 jam per hari | 40 jam per minggu | 2 hari |
UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sementara PP No. 35 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut waktu kerja, waktu istirahat, dan kerja lembur.
Ketentuan Jam Kerja Lembur
Kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Agar compliant, perusahaan perlu memastikan kerja lembur memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Ada persetujuan dari karyawan.
- Ada perintah lembur dari perusahaan, baik tertulis maupun melalui media digital.
- HR mencatat nama karyawan dan durasi lembur.
- Perusahaan membayar upah lembur sesuai ketentuan.
- Jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemberian makanan dan minuman sesuai regulasi.
Dari sisi bisnis, pengelolaan lembur yang tidak akurat dapat berdampak pada pembengkakan biaya payroll, potensi komplain karyawan, hingga risiko sengketa ketenagakerjaan.
Apakah 8 Jam Kerja Sudah Termasuk Istirahat?
Tidak. Waktu istirahat tidak termasuk dalam jam kerja efektif.
Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Artinya, jika perusahaan menerapkan skema 8 jam kerja per hari, jam istirahat perlu dihitung di luar 8 jam kerja tersebut.
Contoh:
| Jadwal | Durasi |
| Masuk kerja | 08.00 |
| Istirahat | 12.00–13.00 |
| Pulang kerja | 17.00 |
| Total berada di kantor | 9 jam |
| Jam kerja efektif | 8 jam Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech! |
Dengan skema tersebut, karyawan tetap bekerja 8 jam efektif karena 1 jam digunakan untuk istirahat.
Apakah Boleh Bekerja 12 Jam Sehari?
Bekerja 12 jam sehari dapat terjadi hanya jika terdiri dari jam kerja normal + lembur, dan tetap memenuhi ketentuan regulasi. Misalnya, pada skema 5 hari kerja, karyawan bekerja 8 jam normal dan maksimal 4 jam lembur.
Namun, perusahaan tidak boleh menjadikan 12 jam kerja sebagai jam kerja normal tanpa kompensasi lembur. Jika jam kerja melebihi ketentuan normal, kelebihan tersebut harus dihitung sebagai lembur dan dibayarkan sesuai aturan.
Contoh Penerapan Jam Kerja
1. Contoh Jam Kerja 5 Hari
Perusahaan menerapkan Senin sampai Jumat dengan jam kerja 08.00–17.00 dan istirahat 12.00–13.00. Dalam skema ini, karyawan bekerja 8 jam efektif per hari dan 40 jam per minggu.
2. Contoh Jam Kerja 6 Hari
Perusahaan menerapkan Senin sampai Sabtu dengan jam kerja 08.00–16.00 dan istirahat 12.00–13.00. Dalam skema ini, karyawan bekerja 7 jam efektif per hari dan 40 jam per minggu.
3. Contoh Sistem Shift
Perusahaan di sektor layanan kesehatan, transportasi, ritel, media, pengamanan, atau produksi berkelanjutan dapat menerapkan sistem shift karena operasionalnya berjalan terus-menerus. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan total jam kerja, waktu istirahat, dan perhitungan lembur sesuai regulasi.
Jam Kerja Khusus dan WFH
Tidak semua pekerjaan memiliki pola kerja yang sama. PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Artinya, beberapa sektor dapat memiliki pengaturan khusus karena karakter operasionalnya berbeda dari pekerjaan kantor biasa.
Selain itu, pada 2026 terdapat SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan. Namun, kebijakan ini bersifat imbauan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing perusahaan.
Untuk artikel evergreen, bagian WFH ini cukup dimasukkan sebagai catatan tambahan, bukan sebagai aturan utama jam kerja.
Undang-Undang Aturan Jam Kerja di Indonesia
Penting bagi perusahaan memahami undang undang yang mengatur rata-rata jam kerja di Indonesia. Lewat UU No. 13 Tahun 2003, pemerintah menetapkan acuan resmi soal durasi kerja demi menciptakan hubungan kerja yang profesional.
1. Skema Jam Kerja
UU Ketenagakerjaan menetapkan dua pola jam kerja: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Keduanya total 40 jam dalam seminggu dan wajib disertai hari libur mingguan.
Perusahaan harus memberi 1 hari libur untuk sistem 6 hari kerja, dan 2 hari libur untuk sistem 5 hari kerja. Skema ini dirancang agar pekerja tetap produktif tanpa mengorbankan kesehatan.
2. Ketentuan Jam Kerja Lembur
Jika durasi kerja melebihi waktu normal, maka berlaku ketentuan jam lembur yang wajib ditaati. Dalam sistem jam kerja di Indonesia, maksimal lembur hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan dan tidak boleh menunda pembayaran. Tujuannya adalah menjaga hak pekerja tetap terpenuhi dan mencegah beban kerja berlebih.
3. Waktu Istirahat Antar Jam Kerja dan Hari Kerja
Pekerja berhak mendapat istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam nonstop, dan waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja. Selain istirahat harian, pekerja juga mendapatkan libur mingguan sesuai sistem kerja yang diterapkan.
Untuk 6 hari kerja, libur diberikan 1 hari, sementara 5 hari kerja mendapat 2 hari libur. Ketentuan ini sangat penting untuk menunjang kinerja dan kesejahteraan karyawan.
4. Pengecualian dan Fleksibilitas Jam Kerja
Meski jam kerja di Indonesia umumnya 40 jam seminggu, ada pengecualian untuk sektor-sektor tertentu. Pekerjaan di bidang kesehatan, transportasi, pariwisata, hingga media massa bisa memiliki jam kerja berbeda karena sifat tugas yang terus berjalan.
Selain itu, perusahaan dapat menerapkan sistem jam kerja fleksibel atau shift yang tidak melanggar batas jam kerja total. Aturan ini juga memberi ruang bagi pengaturan kerja kontrak (PKWT) dengan ketentuan khusus sesuai jenis pekerjaannya.
Risiko Jika Perusahaan Melanggar Aturan Jam Kerja
Pelanggaran aturan jam kerja dapat menimbulkan risiko yang lebih besar dari sekadar masalah administratif. Bagi perusahaan, ketidaktertiban dalam pengelolaan jam kerja dapat berdampak pada compliance, biaya operasional, produktivitas, dan reputasi.
| Risiko | Dampak bagi Perusahaan |
| Kesalahan pembayaran lembur | Biaya payroll tidak akurat dan berpotensi memicu komplain |
| Kurangnya waktu istirahat | Karyawan lebih rentan mengalami kelelahan dan penurunan produktivitas |
| Jadwal kerja tidak terdokumentasi | HR kesulitan melakukan audit internal |
| Pelanggaran regulasi | Risiko pemeriksaan, sanksi, atau sengketa hubungan industrial |
| Turnover meningkat | Perusahaan perlu menanggung biaya rekrutmen dan pelatihan ulang |
Dengan sistem pencatatan jam kerja yang rapi, perusahaan dapat mengurangi risiko tersebut sekaligus menjaga hubungan kerja yang lebih sehat dan profesional.
Hak Perusahaan Jika Karyawan Melanggar Aturan Jam Kerja
Berdasarkan Perusahaan memiliki hak untuk mengambil tindakan jika karyawan tidak mematuhi ketentuan jam kerja yang telah disepakati. Dalam kasus pelanggaran ringan, teguran lisan atau tertulis bisa diberikan sebagai langkah awal pembinaan.
Pelanggaran serius atau berulang dapat dikenai sanksi administratif seperti skorsing atau penurunan jabatan. Jika tetap terjadi, perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan jam kerja di Indonesia.
Selain itu, perusahaan bisa menuntut ganti rugi jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian finansial. Perusahaan juga berwenang membuat aturan internal terkait jam kerja dan lembur, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelola SDM Lebih Mudah dengan People Management Abhitech
Penerapan aturan jam kerja yang sesuai regulasi bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga fondasi penting dalam membangun sistem kerja yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan jam kerja di Indonesia yang tepat, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif sekaligus minim risiko hukum.
Abhitech hadir sebagai mitra strategis dalam pengelolaan SDM yang tidak hanya efisien, tapi juga selaras dengan ketentuan ketenagakerjaan. Melalui layanan People Management, Abhitech membantu perusahaan merancang kebijakan kerja sesuai aturan.
Jangan ragu untuk hubungi kami sekarang juga! Temukan berbagai wawasan menarik seputar ketenagakerjaan di laman Blog Abhitech. Jika Anda ingin berdiskusi langsung mengenai layanan kami, kami siap membantu.
FAQ Aturan Jam Kerja Indonesia
1. Berapa jam kerja normal di Indonesia?
Jam kerja normal di Indonesia adalah maksimal 40 jam dalam satu minggu. Skemanya dapat berupa 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
2. Apakah 8 jam kerja termasuk istirahat?
Tidak. Waktu istirahat tidak termasuk jam kerja efektif. Karyawan berhak mendapat istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.
3. Berapa batas lembur karyawan?
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, kerja lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
4. Apakah perusahaan boleh menerapkan kerja 12 jam sehari?
Boleh hanya jika 12 jam tersebut terdiri dari jam kerja normal dan lembur yang sah. Perusahaan tetap wajib memperoleh persetujuan karyawan dan membayar upah lembur sesuai ketentuan.
5. Apakah jam kerja ASN sama dengan karyawan swasta?
Tidak selalu. Untuk ASN, Perpres No. 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dengan jam kerja 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.










