Hak karyawan resign sering menjadi pertanyaan ketika seseorang memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

Meski mengundurkan diri atas keinginan sendiri, karyawan tetap memiliki sejumlah hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan internal yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan maupun perusahaan untuk memahami hak, kompensasi, serta prosedur resign yang tepat agar proses berakhirnya hubungan kerja dapat berjalan dengan baik.

Hal yang Perlu Dipahami sebelum Resign dari Pekerjaan

Sebelum mengajukan resign, karyawan perlu memahami ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.

Hal ini mencakup masa pemberitahuan (notice period), proses serah terima pekerjaan, hingga hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sebelum hari kerja terakhir.

Memahami prosedur resign sejak awal dapat membantu menghindari kesalahpahaman, menjaga hubungan profesional dengan perusahaan, serta memastikan seluruh hak karyawan dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Karyawan Resign yang Perlu Diketahui

Meskipun mengundurkan diri secara sukarela, terdapat beberapa hak yang tetap dapat diterima oleh karyawan setelah hubungan kerja berakhir.

1. Gaji yang Belum Dibayarkan

Perusahaan tetap berkewajiban membayarkan gaji yang menjadi hak karyawan hingga hari kerja terakhir. Termasuk di dalamnya upah yang masih terutang, lembur yang belum dibayarkan, atau komponen penghasilan lain yang telah menjadi hak karyawan.

2. Uang Penggantian Hak

Dalam kondisi tertentu, karyawan dapat menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini dapat mencakup hak-hak yang belum diberikan perusahaan selama masa kerja dan diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!

3. BPJS dan Dokumen Ketenagakerjaan

Setelah resign, karyawan berhak memperoleh informasi terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi lanjutan juga perlu diberikan sesuai prosedur yang berlaku.

4. Surat Pengalaman Kerja atau Paklaring

Paklaring atau surat pengalaman kerja merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan baru. Dokumen ini menjadi bukti bahwa karyawan pernah bekerja di perusahaan tersebut dalam periode tertentu.

Kompensasi yang Bisa Diterima Karyawan setelah Resign

Selain hak-hak dasar, beberapa karyawan juga berpotensi menerima kompensasi tertentu setelah mengundurkan diri.

1. Uang Pisah sesuai Kebijakan Perusahaan

Beberapa perusahaan memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan. Ketentuan mengenai uang pisah biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2. Kompensasi PKWT bagi Karyawan Kontrak

Karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Sisa Cuti yang Belum Digunakan

Jika kebijakan perusahaan mengatur penggantian sisa cuti yang belum digunakan, karyawan dapat menerima kompensasi atas hak cuti tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

4. Ketentuan Kompensasi berdasarkan Status Karyawan

Besaran maupun jenis kompensasi yang diterima dapat berbeda tergantung status hubungan kerja, masa kerja, isi perjanjian kerja, serta kebijakan perusahaan masing-masing.

Prosedur Resign yang Baik dan Profesional

Mengundurkan diri secara profesional dapat membantu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan mempermudah proses administrasi setelah resign.

1. Mengajukan Surat Resign sesuai Ketentuan

Karyawan sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan. Surat tersebut umumnya memuat tanggal pengajuan dan rencana hari kerja terakhir.

2. Menyelesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan

Sebelum meninggalkan perusahaan, penting untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab atau melakukan serah terima tugas kepada pihak yang ditunjuk.

3. Memberikan Notice sesuai Perjanjian Kerja

Perhatikan masa pemberitahuan atau notice period yang tercantum dalam kontrak kerja. Hal ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan transisi pekerjaan.

Tingkatkan Kinerja HR dengan Manajemen Data yang Efisien dan Bersertifikat

4. Menjaga Hubungan Baik dengan Perusahaan

Meskipun memutuskan untuk resign, menjaga komunikasi yang baik dan tetap profesional dapat memberikan manfaat di masa depan, termasuk untuk kebutuhan referensi kerja maupun peluang kolaborasi lainnya.

Permudah Administrasi Karyawan dengan Abhitech

Proses resign dan offboarding karyawan membutuhkan administrasi yang tertata agar seluruh hak, dokumen, serta proses transisi dapat berjalan dengan lancar.

Pengelolaan yang kurang optimal berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun keterlambatan pemenuhan hak karyawan.

Melalui layanan People Management, Abhitech membantu perusahaan mengelola administrasi karyawan secara lebih terstruktur, mulai dari data kepegawaian, payroll, pengelolaan kontrak kerja, hingga proses offboarding.

Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat memastikan setiap proses HR berjalan lebih efisien, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.