...
4 min read

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Payroll

Apakah sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia? Di Indonesia, terdapat 3 sistem pemungutan pajak.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memainkan peran penting dalam pembangunan dan ekonomi negara. 

Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) wajib membayar pajak. Dalam proses pengumpulan pajak, terdapat beberapa sistem yang digunakan.

Seperti yang dikutip dari pajak.go.id, sistem pengumpulan pajak atau sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban pajak seorang wajib pajak diimplementasikan. 

Secara sederhana, sistem pengumpulan pajak adalah metode yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pelaksanaan sistem pengumpulan pajak ini berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, terdapat tiga sistem pengumpulan pajak yang berlaku.

Berikut adalah penjelasan tentang tiga jenis sistem pengumpulan pajak di Indonesia:

 

Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1994 yang secara komprehensif mengatur hal-hal terkait subjek dan objek pajak.

Dalam undang-undang ini, Indonesia menerapkan dua asas utama secara bersamaan, yaitu asas domisili dan asas sumber.

Penerapan kedua asas ini dianggap penting bagi Negara karena berkontribusi dalam peningkatan devisa Negara.

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak adalah cara pengelolaan pembayaran pajak oleh pihak yang terlibat untuk disalurkan ke kas negara.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pengenaan pajak. Sistem ini sesuai dengan prinsip pemungutan pajak, yaitu Self Assessment System dan Withholding System.

Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 1: Self Assessment System

Self Assessment System adalah salah satu sistem pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar secara mandiri.

Siapa yang dianggap wajib pajak?

Wajib pajak adalah pihak yang aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak mereka ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang disediakan pemerintah.

Peran pemerintah dalam self assessment system ini adalah sebagai pengawas aktivitas perpajakan wajib pajak.

Sistem ini berlaku untuk jenis pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang telah berlaku sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983 hingga sekarang.

Meskipun self assessment system memberikan kenyamanan dan kebebasan bagi wajib pajak, namun pelaksanaannya juga menimbulkan konsekuensi.

Wajib pajak cenderung untuk mengusahakan pembayaran pajak sekecil mungkin karena memiliki otoritas untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

 

Ciri-Ciri Self Assessment System

  • Wajib pajak menentukan jumlah pajak terutang sendiri
  • Wajib pajak aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, kecuali jika wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terutang

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 2: Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus atau aparat pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Petugas pajak memiliki inisiatif sepenuhnya dalam menghitung dan mengenakan pajak. Sistem pengenaan pajak ini diterapkan pada wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk menghitung dan menentukan pajak.

Official Assessment System berlaku dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak daerah lainnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bertanggung jawab mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang setiap tahun.

Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang karena cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Meskipun fiskus memiliki peran dominan dalam menghitung dan menentukan jumlah pajak, sistem pengenaan pajak ini tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984.

 

Ciri-Ciri Official Assessment System

  • Wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena petugas pajak (fiskus) yang menentukan jumlah pajak terutang
  • Pajak terutang timbul setelah petugas pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 3: Withholding System

Pada sistem ini, pihak ketiga memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Besarnya pajak dalam withholding system dihitung oleh pihak ketiga, bukan oleh wajib pajak atau petugas pajak. Sistem ini juga dikenal dengan sebutan pajak potong pungut dan dianggap adil bagi masyarakat.

Contoh penerapan sistem pengenaan pajak ini adalah pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi terkait.

Sebagai wajib pajak, karyawan tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar pajak terutang.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai adalah beberapa jenis pajak yang dikenakan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti pungut diterbitkan sebagai bukti pembayaran pajak dalam sistem ini.

Dalam beberapa situasi, dapat juga digunakan bukti setor pajak atau SSP. Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak.

Sebagai warga negara Indonesia, penting untuk mengetahui dan memahami seluruh ketentuan perpajakan, mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pengenaan pajak.

Hal ini akan memudahkan Anda dalam proses pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang baik, patuhilah peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk dalam membayar pajak.

 

Download Template Excel untuk Perhitungan Terbaru PPh 21

Menghitung tarif PPh 21 secara manual di Excel merupakan pekerjaan yang sangat rumit.

Namun, tenang saja, karena kami telah menyiapkan kalkulator PPh 21 berupa template excel yang telah dilengkapi dengan rumus perhitungan berdasarkan peraturan terbaru!

Sehingga Anda tinggal memasukan komponen yang dibutuhkan, dan tarif akan terhitung secara otomatis!

Anda bisa gunakan PPh 21 Excel dengan download templatenya di sini.

Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan layanan payroll yang akan mengerjakan seluruh rangkaian perhitungan gaji. Mulai dari rekap absensi, perhitungan pajak, BPJS, hingga distribusi payslip.

Abhitech menjadi salah satu layanan payroll yang akan sangat membantu Anda dalam penghitungan gaji karyawan tanpa Anda harus memusingkan cara menghitung tarif Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

Keuntungan Melakukan Perhitungan PPh 21 dengan Abhitech

Anda hanya perlu melengkapi data-data karyawan 1x saja, selanjutnya konsultan Abhitech yang akan mengerjakannya.

Sehingga HR perusahaan dapat fokus mengerjakan tugas dan mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan.

Abhitech merupakan salah satu layanan payroll yang membantu perusahaan menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan lebih mudah.

Hanya dengan memasukkan nominal gaji yang diterima karyawan, Abhitech akan menghitung gaji karyawan secara otomatis.

Tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut atau mencoba layanan payroll Abhitech? Hubungi kami disini!

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5