Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dalam proses tersebut, Anda mungkin pernah mendengar istilah Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Namun, sejak diterapkannya sistem Coretax DJP, proses pembayaran pajak mengalami perubahan. SSP kini tidak lagi digunakan dalam bentuk formulir kertas, melainkan diterbitkan secara elektronik setelah wajib pajak membuat Kode Billing dan menyelesaikan pembayaran.
Lalu, apa itu SSP, apa fungsinya, dan bagaimana proses pembayarannya saat ini? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu SSP?
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika sebelumnya SSP dikenal sebagai formulir yang diisi secara manual, kini proses tersebut telah beralih menjadi SSP elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Setelah wajib pajak membuat Kode Billing (e-Billing) dan melakukan pembayaran, sistem akan menerbitkan SSP elektronik sebagai bukti bahwa pajak telah berhasil disetor.
Dengan demikian, SSP saat ini bukan lagi formulir yang harus diisi secara manual, melainkan dokumen elektronik yang dihasilkan secara otomatis setelah transaksi pembayaran selesai.
Apa Perbedaan SSP dan Kode Billing?
Masih banyak wajib pajak yang menganggap SSP dan Kode Billing merupakan dokumen yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Kode Billing adalah kode identifikasi pembayaran pajak yang dibuat sebelum transaksi dilakukan. Kode ini digunakan sebagai identitas pembayaran pada bank atau kanal pembayaran resmi.
Sementara itu, SSP elektronik merupakan bukti pembayaran yang diterbitkan setelah transaksi berhasil diproses.
Singkatnya:
- Kode Billing → digunakan untuk melakukan pembayaran.
- SSP Elektronik → bukti bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.
Fungsi SSP
SSP memiliki beberapa fungsi penting dalam administrasi perpajakan, antara lain:
1. Sebagai Bukti Pembayaran Pajak
Fungsi utama SSP adalah menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak kepada negara.
2. Mendukung Administrasi Perpajakan
Data pada SSP digunakan sebagai dasar pencatatan pembayaran pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
3. Memastikan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan adanya SSP, pembayaran pajak dapat diverifikasi sehingga membantu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Menjadi Dokumen Pendukung Pelaporan Pajak
Dalam kondisi tertentu, SSP elektronik juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika melakukan administrasi maupun pelaporan perpajakan.
Cara Membayar Pajak melalui e-Billing di Coretax
Saat ini pembayaran pajak dilakukan melalui sistem digital menggunakan e-Billing. Berikut langkah-langkahnya.
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP atau identitas yang telah terdaftar.
2. Buat Kode Billing
Pilih menu pembuatan e-Billing, kemudian isi informasi yang dibutuhkan, seperti:
- Jenis pajak
- Jenis setoran
- Masa pajak
- Tahun pajak
- Nominal pembayaran
3. Dapatkan Kode Billing
Setelah seluruh data diisi dengan benar, sistem akan menghasilkan Kode Billing secara otomatis.
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang bekerja sama dengan DJP, seperti:
- Teller bank
- ATM
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Kantor Pos
- Payment Gateway yang tersedia
5. SSP Elektronik Terbit Otomatis
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan SSP elektronik beserta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran yang sah.
Informasi yang Tercantum dalam SSP
Meskipun sudah berbentuk digital, informasi dalam SSP elektronik tetap lengkap, antara lain:
- Nama wajib pajak
- NPWP
- Jenis pajak
- Jenis setoran
- Masa pajak
- Tahun pajak
- Nominal pembayaran
- Kode Billing
- NTPN
- Tanggal pembayaran
Informasi tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak telah tercatat dalam sistem DJP.
Batas Waktu Pembayaran Pajak
Batas waktu pembayaran pajak perlu diperhatikan agar wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu penyetoran sebagian besar jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan khusus sehingga wajib pajak tetap perlu memastikan jadwal pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh Surat Setoran Pajak (SSP)
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Setoran Pajak (SSP) memiliki format dan informasi tertentu yang harus diisi oleh wajib pajak. Berikut contoh Surat Setoran Pajak beserta bagian-bagian yang perlu diperhatikan.
Permudah Administrasi Pajak Perusahaan dengan Abhitech
Pengelolaan pajak perusahaan bergantung pada data payroll dan administrasi karyawan yang akurat. Sistem yang terintegrasi membantu meminimalkan kesalahan sekaligus mempercepat proses administrasi.
Dengan solusi payroll dari Abhitech, perusahaan dapat mengelola payroll, data karyawan, dan proses administrasi secara lebih efisien dalam satu platform yang mudah digunakan.
Ingin mengoptimalkan pengelolaan payroll dan administrasi pajak perusahaan? Hubungi kami sekarang untuk mengetahui bagaimana Abhitech dapat mendukung operasional bisnis Anda.
FAQ
1. Apakah SSP masih digunakan?
Ya. SSP masih digunakan, tetapi kini berbentuk elektronik. Dokumen ini diterbitkan secara otomatis setelah pembayaran pajak melalui Coretax berhasil dilakukan.
2. Apakah wajib pajak masih perlu mengisi formulir SSP secara manual?
Tidak. Seluruh proses pembayaran kini dilakukan melalui pembuatan Kode Billing di Coretax sehingga tidak lagi memerlukan pengisian formulir SSP manual.
3. Apakah Kode Billing sama dengan SSP?
Tidak. Kode Billing digunakan sebelum pembayaran dilakukan, sedangkan SSP elektronik diterbitkan setelah pembayaran berhasil diproses.
4. Bagaimana cara mendapatkan SSP elektronik?
SSP elektronik akan tersedia secara otomatis setelah pembayaran pajak berhasil dilakukan menggunakan Kode Billing melalui sistem Coretax.











