Hubungan kerja bukan hanya soal karyawan menerima upah dan perusahaan mendapatkan tenaga kerja. Di dalamnya terdapat berbagai aturan mengenai perjanjian kerja, status karyawan, waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, memahami UU Ketenagakerjaan penting bagi perusahaan maupun karyawan. Dengan memahami aturan yang berlaku, kedua pihak dapat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang perlu diperhatikan selama hubungan kerja berlangsung.
Aturan Apa Saja yang Mengatur Hubungan Kerja di Indonesia?
Aturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya berasal dari satu regulasi. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar utama pengaturan hubungan kerja.
Sejumlah ketentuannya kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Selain undang-undang, terdapat berbagai peraturan pemerintah yang mengatur aspek hubungan kerja secara lebih spesifik.
Salah satunya adalah PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, kerja lembur, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP No. 49 Tahun 2025.
Untuk melihat regulasi ketenagakerjaan secara langsung dari sumber resmi, perusahaan maupun karyawan dapat mengakses JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan menyesuaikan rujukan dengan topik yang sedang dibahas.
Hal-Hal yang Perlu Dipahami Karyawan dalam Hubungan Kerja
Bagi karyawan, memahami aturan ketenagakerjaan membantu memperjelas hak dan tanggung jawab selama bekerja. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
1. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Perjanjian tersebut dapat memuat pekerjaan yang dilakukan, posisi, upah, waktu kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sebelum mulai bekerja, karyawan sebaiknya memahami isi perjanjian, termasuk ketentuan mengenai masa kerja, upah, waktu kerja, serta kondisi yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja.
Ketentuan mengenai perjanjian kerja, termasuk PKWT dan PKWTT, diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
2. Status Karyawan
Dalam hubungan kerja, dikenal antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perbedaan jenis hubungan kerja tersebut dapat memengaruhi ketentuan mengenai jangka waktu perjanjian, hak pekerja, serta berakhirnya hubungan kerja. Pengaturan mengenai PKWT dan PKWTT dapat dilihat dalam PP No. 35 Tahun 2021.
3. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Ketentuan waktu kerja mengatur durasi kerja serta waktu istirahat yang berlaku bagi pekerja. Secara umum, ketentuan waktu kerja mencakup pola kerja 5 hari atau 6 hari dalam satu minggu dengan jumlah waktu kerja yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain waktu kerja, terdapat pula ketentuan mengenai waktu istirahat dan kerja lembur. Pengaturan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur dapat dilihat dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Dengan memahami ketentuan tersebut, perusahaan dan karyawan dapat memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengatur jadwal kerja dan pelaksanaan lembur.
4. Upah
Upah merupakan salah satu bagian utama dalam hubungan kerja. Perusahaan perlu memastikan pengupahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hak pekerja berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP No. 49 Tahun 2025. PP No. 49 Tahun 2025 antara lain mengatur perubahan terkait mekanisme pengupahan dan formula penghitungan upah minimum.
Bagi karyawan, memahami komponen penghasilan juga dapat membantu memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kerja.
5. Cuti dan Waktu Istirahat
Karyawan memiliki hak atas waktu istirahat dan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi hubungan kerja yang berlaku.
Jenis dan ketentuan cuti dapat berbeda berdasarkan kondisi pekerja dan dasar hukum yang mengaturnya. Karena itu, karyawan sebaiknya tidak hanya mengetahui jumlah cuti yang tersedia, tetapi juga memahami prosedur pengajuannya serta kebijakan perusahaan yang berlaku.
6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Kerangka jaminan sosial nasional antara lain diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sedangkan penyelenggaraan BPJS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kemnaker.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu memastikan administrasi kepesertaan jaminan sosial pekerja dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
PHK merupakan salah satu bagian penting dalam hubungan kerja. Pelaksanaannya perlu memperhatikan alasan dan prosedur PHK serta pemenuhan hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai PHK, termasuk mekanisme dan hak pekerja akibat PHK, diatur antara lain dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan proses PHK dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didukung dokumentasi dan administrasi yang sesuai.
Apa Saja Kewajiban Karyawan di Tempat Kerja?
Hubungan kerja bukan hanya tentang hak. Karyawan juga memiliki tanggung jawab yang perlu dijalankan secara profesional sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku di perusahaan.
1. Menjalankan Pekerjaan Sesuai Perjanjian
Karyawan perlu menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab sesuai posisi serta ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
2. Mematuhi Peraturan Perusahaan
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan internal mengenai jam kerja, keamanan, penggunaan fasilitas, hingga tata tertib. Karyawan perlu memahami dan mematuhi ketentuan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menjaga Etika dan Tata Tertib Kerja
Profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan, tetapi juga bagaimana karyawan berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, maupun pihak lain di lingkungan perusahaan.
4. Menjalankan Tanggung Jawab secara Profesional
Karyawan diharapkan menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, menjaga komunikasi, dan mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan.
Mengapa Perusahaan Perlu Memastikan Aturan Ketenagakerjaan Dipatuhi?
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Pengelolaan yang tertib dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas sekaligus mengurangi potensi perselisihan.
Mulai dari kontrak kerja, pengupahan, waktu kerja, cuti, jaminan sosial, hingga proses PHK perlu memiliki dokumentasi dan administrasi yang konsisten.
Perusahaan juga perlu mengikuti perubahan regulasi karena ketentuan ketenagakerjaan dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Salah satu contohnya adalah perubahan ketentuan pengupahan melalui PP No. 49 Tahun 2025, yang mengubah PP No. 36 Tahun 2021.
Apa Risiko Jika Administrasi Ketenagakerjaan Tidak Dikelola dengan Baik?
Masalah ketenagakerjaan sering kali tidak muncul karena satu kesalahan besar. Masalah juga dapat berawal dari administrasi atau dokumentasi yang tidak dikelola dengan baik.
1. Data Karyawan yang Tidak Akurat
Data yang tidak akurat dapat menyulitkan proses pengupahan, administrasi benefit, kepesertaan jaminan sosial, hingga kebutuhan HR lainnya.
2. Ketidaksesuaian antara Kontrak dan Praktik Kerja
Perbedaan antara isi perjanjian kerja dengan praktik di lapangan dapat menimbulkan kebingungan dan meningkatkan potensi perselisihan.
3. Risiko Perselisihan Hubungan Industrial
Ketika hak, kewajiban, atau prosedur tidak dijelaskan dan didokumentasikan dengan baik, potensi perselisihan antara perusahaan dan karyawan dapat meningkat.
Perusahaan dapat mempelajari berbagai contoh masalah ketenagakerjaan melalui artikel Abhitech tentang masalah ketenagakerjaan.
4. Beban Administrasi HR yang Semakin Kompleks
Semakin banyak karyawan, semakin banyak pula dokumen dan informasi yang harus dikelola. Tanpa proses yang terstruktur, pekerjaan administratif dapat menyita waktu tim HR dan meningkatkan risiko human error.
Optimalkan Pengelolaan Karyawan Bersama Abhitech
Memahami UU Ketenagakerjaan yang berlaku merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam proses administrasi dan pengelolaan karyawan sehari-hari.
Melalui People Management Service, Abhitech membantu perusahaan mengelola kebutuhan administrasi dan people management secara lebih terstruktur. Sementara itu, Recruitment Service dapat membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai posisi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Perusahaan juga dapat mempelajari lebih lanjut mengenai masalah ketenagakerjaan dan ketentuan pemutusan hubungan kerja melalui artikel Abhitech.
Jika perusahaan membutuhkan dukungan dalam pengelolaan karyawan maupun pemenuhan tenaga kerja, hubungi Abhitech untuk mendiskusikan kebutuhan HR perusahaan Anda.









