Paternity leave atau cuti ayah merupakan bentuk dukungan bagi para ayah untuk hadir dan berperan aktif di masa awal kelahiran anak.
Kehadiran ayah pada periode ini sangat penting, baik untuk memberikan dukungan emosional dan fisik kepada ibu, maupun membantu bayi beradaptasi dengan lingkungan barunya.
Selain berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) dan produktivitas karyawan.
Apa Itu Paternity Leave?
Paternity leave adalah hak cuti yang diberikan kepada ayah ketika istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Tujuannya agar ayah dapat mendampingi istri, membantu proses pemulihan, serta berperan aktif dalam merawat anak di masa-masa awal kehidupan.
Cuti ini bukan sekadar waktu luang, tetapi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan pembagian peran yang setara dalam pengasuhan anak.
Dasar Hukum Paternity Leave di Indonesia
Di Indonesia, hak cuti ayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa karyawan laki-laki berhak atas cuti selama dua hari ketika istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja memperkuat ketentuan tersebut dengan penegasan bahwa karyawan yang menggunakan hak cuti tetap berhak menerima gaji penuh.
Beberapa perusahaan juga memberikan kebijakan tambahan berupa cuti ayah yang lebih panjang dari ketentuan minimum, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan keluarga ramah karyawan (family-friendly policy).
Pentingnya Paternity Leave bagi Karyawan dan Perusahaan
Cuti ayah memberikan manfaat yang signifikan, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi perusahaan.
Bagi karyawan, cuti ini memungkinkan ayah untuk hadir secara penuh di masa-masa penting setelah kelahiran anak. Dukungan emosional dan keterlibatan sejak awal berpengaruh positif terhadap ikatan keluarga serta kesehatan mental ayah dan ibu.
Dari sisi perusahaan, pemberian hak paternity leave mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.
Kebijakan seperti ini dapat meningkatkan loyalitas, keterikatan emosional (employee engagement), dan citra positif perusahaan sebagai tempat kerja yang humanis dan inklusif.
Contoh Perusahaan di Indonesia yang Menerapkan Paternity Leave
Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah memberi paternity/parental leave di atas ketentuan minimum (UU No. 4/2024 menetapkan 2 hari dan bisa diperpanjang hingga 3 hari berdasarkan kesepakatan).
- P&G Indonesia: 8 minggu paternity leave berbayar melalui kerangka #ShareTheCare.
- Johnson & Johnson: hingga 12 minggu parental leave berbayar (kebijakan global/APAC yang mencakup ayah).
- Nestlé Indonesia: 20 hari (4 minggu) paternity leave; pengambilan fleksibel.
- Unilever Indonesia: 3 minggu paternity leave untuk ayah.
- Danone Indonesia: 10 hari paternity/parental leave untuk secondary caregiver (ayah).
- Bank Mandiri: 5 hari kerja paternity leave, melampaui ketentuan minimum.
Catatan singkat: kebijakan tiap perusahaan bisa berubah; selalu cek panduan HR internal terbaru saat mengajukan cuti.
Hak Ayah Selama Paternity Leave
Berikut beberapa hak yang melekat pada karyawan pria selama menjalankan cuti ayah.
1. Tetap Menerima Gaji Penuh
Sesuai peraturan perundang-undangan, karyawan laki-laki yang mengambil paternity leave tetap berhak menerima upah secara penuh.
Artinya, tidak ada pemotongan gaji selama masa cuti berlangsung, selama karyawan melaporkan dan mengajukan cuti sesuai prosedur perusahaan.
2. Perlindungan Status dan Hak Karyawan
Selama menjalankan cuti ayah, status kepegawaian karyawan tetap dilindungi. Perusahaan tidak dapat menurunkan jabatan, mengurangi hak, atau memberikan sanksi kepada karyawan yang menggunakan hak cutinya.
Perlindungan ini merupakan bagian dari prinsip kesetaraan dan perlakuan adil di tempat kerja.
Bagaimana Prosedur Paternity Leave?
Setiap perusahaan dapat memiliki mekanisme pengajuan cuti yang berbeda. Namun, secara umum prosesnya mencakup beberapa tahapan berikut.
Proses Administrasi
Karyawan perlu mengajukan permohonan cuti secara resmi, biasanya melalui sistem HR atau formulir cuti. Pengajuan dilakukan dengan menyertakan bukti pendukung, seperti surat keterangan dokter atau akta kelahiran anak.
Peran HR dalam Memproses Pengajuan
Tim HR berperan penting dalam memastikan pengajuan cuti ayah berjalan lancar. Mulai dari memverifikasi dokumen, memastikan hak karyawan terpenuhi, hingga mencatat cuti dalam sistem kehadiran dan penggajian.
Tips bagi Ayah dalam Mengajukan Cuti
- Ajukan cuti sejak sebelum perkiraan tanggal kelahiran agar HR dapat mengatur jadwal kerja tim.
- Komunikasikan kebutuhan cuti kepada atasan dan rekan kerja untuk menghindari gangguan operasional.
- Gunakan waktu cuti sebaik mungkin untuk mendampingi keluarga dan membangun kedekatan dengan anak.
Kelola Hak Cuti Karyawan Lebih Praktis dengan Dukungan Abhitech
Mengelola hak cuti karyawan, termasuk paternity leave, memerlukan sistem yang tertib agar administrasi berjalan efisien dan sesuai regulasi.
Layanan people management dari Abhitech membantu perusahaan dalam mengoptimalkan pengelolaan people management melalui solusi berbasis teknologi dan kepatuhan hukum. Mulai dari manajemen cuti, payroll, hingga peningkatan engagement karyawan, seluruh proses dapat terintegrasi secara transparan dan akurat.
Untuk informasi lebih lanjut seputar people management dan praktik terbaik pengelolaan karyawan, baca insight menarik di Blog Abhitech atau hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.












