Bagi karyawan yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ada hak penting yang wajib Anda pahami, yaitu kompensasi PKWT. Kompensasi ini sebagai hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap terkait hal-hal tersebut. Yuk, jelajahi lebih lanjut bersama-sama secara seksama.
Apa Itu Kompensasi PKWT?
Kompensasi PKWT adalah pembayaran wajib yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan kontrak saat masa perjanjian kerja berakhir.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan kontrak, bahkan jika hubungan kerja mereka tidak dilanjutkan oleh perusahaan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Untuk memahami konsep kompensasi PKWT, penting untuk membedakan PKWT dengan PKWTT. Berikut perbedaan di antara keduanya.
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu, biasanya untuk pekerjaan musiman atau proyek tertentu.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja tanpa batasan waktu atau lebih, yang sering dikenal sebagai karyawan tetap.
Perlu diingat bahwa hanya pekerja dengan status PKWT yang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan aturan pemerintah ketika masa kontraknya selesai.
Ketentuan dan Regulasi Terkait Kompensasi PKWT di Indonesia
Landasan hukum mengenai kompensasi PKWT di Indonesia sudah diatur secara jelas melalui beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tiga regulasi ini dapat menjadi panduan perusahaan dalam menetapkan besaran kompensasi PKWT.
Hak Pekerja Terhadap Kompensasi PKWT
Kompensasi PKWT mencakup lebih dari sekadar uang pengganti. Memang mencakup apa lagi? Nah, berikut ini beberapa hak yang melekat pada pekerja kontrak.
1. Hak Kompensasi Saat Kontrak Berakhir
Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak ketika masa kontraknya berakhir. Besarnya uang kompensasi PKWT ini dihitung berdasarkan masa kerja, yang mana minimal setelah karyawan bekerja satu bulan penuh.
2. Hak atas Penggantian Cuti dan Lembur
Karyawan PKWT berhak mendapatkan uang pengganti ketika mereka belum menggunakan hak cuti tahunan selama bekerja, atau jika karyawan lembur kerja, maka perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Hak atas Jaminan Sosial dan Tunjangan
Karyawan PKWT tetap berhak atas jaminan sosial dan tunjangan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, ataupun tunjangan lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Perhitungan kompensasi PKWT didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021. Berikut dasar perhitungannya:
- Bagi karyawan kontrak dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima kompensasi sebesar satu bulan gaji.
- Bagi karyawan dengan masa kerja antara 1 bulan hingga 12 bulan berhak mendapat kompensasi secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.
Rumus dan Contoh Perhitungan Kompensasi
Rumus perhitungan kompensasi PKWT itu sederhana. Berikut rumusnya.
Kompensasi = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji
Contoh:
Seorang karyawan kontrak bekerja selama 18 bulan dengan upah Rp4.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
(18/12) × Rp4.000.000 = Rp6.000.000
Maka, karyawan tersebut berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp6.000.000 pada akhir masa kontrak.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Kompensasi PKWT
Ternyata ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi besaran kompensasi PKWT. Apa saja itu? Simak beberapa faktor di bawah ini.
1. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan dapat mempengaruhi besarnya uang kompensasi. Bagaimana maksudnya? Jadi, sebagai contoh pekerjaan proyek konstruksi yang memiliki durasi kontrak pendek, maka kompensasi yang diterima pun kecil.
2. Lama Kontrak Kerja
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, semakin lama masa kontrak, maka perhitungan kompensasi PKWT juga akan lebih besar.
Misalnya, karyawan kontrak 12 bulan jelas akan mendapatkan kompensasi lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan kontrak yang hanya selama 6 bulan.
3. Tingkat Pendidikan
Faktor pendidikan juga mempengaruhi besaran kompensasi. Perusahaan akan mempertimbangan kualifikasi pendidikan yang tinggi untuk mendapatkan gaji yang lebih besar dibanding karyawan yang berpendidikan lebih rendah.
4. Pengalaman Kerja
Dalam hal gaji, karyawan yang memiliki pengalaman biasanya akan mendapat gaji lebih tinggi daripada karyawan yang belum memiliki pengalaman sama sekali.
5. Lokasi Penempatan Kerja
UMK di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Ini berkonsekuensi pada nominal kompensasinya.
Misalnya, karyawan kontrak di Jakarta memiliki UMK lebih tinggi dibanding Semarang, yang berarti kompensasi yang diterima juga lebih besar dari karyawan kontrak di Semarang.
6. Regulasi Pemerintah
Penetapan besaran kompensasi karyawan kontrak juga dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden No. 35 Pasal 15 Tahun 2021 yang menjadi tonggak hak pekerja kontrak atas kompensasi.
7. Kebijakan Perusahaan
Kebijakan perusahaan dalam menangani berbagai komponen finansial yang menjadi hak karyawan kontrak, seperti bonus dan tunjangan, akan meningkatkan total kompensasi yang diterima karyawan.
Sederhanakan Sistem Payroll Anda dengan Abhitech
Mengelola hak dan kewajiban pekerja kontrak, termasuk kompensasi PKWT, sering menjadi tantangan. Kesalahan kecil bisa berdampak pada risiko hukum dan menurunkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.
Dalam hal ini, Abhitech memiliki Payroll Service untuk menghitung kompensasi PKWT sesuai regulasi, mengelola gaji, lembur, cuti, hingga jaminan sosial, serta memberikan transparansi yang meningkatkan kepuasan karyawan.
Dengan sistem payroll yang efektif, perusahaan dapat fokus pada tujuan utama tanpa repot urusan administratif. Jelajahi Payroll Services Abhitech, hubungi tim kami, dan temukan insight menarik di laman Blog Abhitech.