Pesangon PHK merupakan salah satu hal krusial yang harus diperhatikan ketika sebuah perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.
Pemberian pesangon memiliki aturan yang jelas sehingga pihak HR maupun karyawan perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Secara umum pesangan merupakan bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan dan cara menghitung pesangon telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur tentang pesangon PHK, mulai dari definisi, aturan hukum terbaru 2025, hingga cara menghitungnya. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Apa Itu Pesangon PHK?
-
Pengertian Pesangon dalam Konteks Pemutusan Hubungan Kerja
Pesangon merupakan kompensasi berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran pesangon telah diatur dalam UU Cipta Kerja yang diberikan berdasarkan pada masa kerja karyawan.
Dalam konten PHK, pesangon merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan
-
Komponen Kompensasi Saat PHK
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pesangon PHK terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar uang pesangonnya.
- Uang Penghargaan: Diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam waktu tertentu.
- Uang Penggantian Hak: Uang kompensasi yang diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan seperti uang transportasi, sisa cuti tahunan dan uang makan.
Aturan PHK Karyawan Menurut UU 2025
Aturan tentang PHK karyawan sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi perubahan setelah diterbitkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut pembahasan lengkapnya:
-
Dasar Hukum dan Perubahan dari UU Cipta Kerja
Dasar hukum PHK karyawan secara umum telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya mengalami perubahan melalui UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta kerja yang melakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan di dalamnya mengatur tentang alasan PHK dianggap sah, hak-hak karyawan yang di PHK serta prosedur PHK.
-
Kapan PHK Dianggap Sah Menurut Undang-Undang?
- Karyawan melakukan pelanggaran aturan yang berat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP 35/2021
- Perusahaan sedang dalam kondisi tertentu seperti pailit, efisiensi, atau perusahaan tutup
- Telah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Hak Karyawan Tetap dan Kontrak dalam PHK
Karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan Karyawan kontrak mendapatkan hak uang kompensasi, uang pengganti sisa masa kerja dan kompensasi sesuai masa kerja.
Baca Juga: Rumus & Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Ter 2024
Siapa yang Tidak Berhak Mendapatkan Pesangon?
Tidak semua karyawan yang di PHK berhak mendapatkan pesangon. Ada juga karyawan yang tidak berhak mendapatkan pesangon contohnya seperti karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkapnya:
-
PHK yang Tidak Diberi Pesangon Menurut UU
Menurut UU Ketenagakerjaan dan PP No.35 tahun 2021, ada beberapa alasan karyawan di PHK yang tidak dapat pesangon. Berikut di antaranya:
- Perusahaan mengalami pailit
- Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut
- Karyawan melakukan pelanggaran berat
- Karyawan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan
-
Perbedaan PHK Sukarela, Mengundurkan Diri, dan PHK Disipliner
- PHK sukarela: PHK yang dilakukan perusahaan atas kemauan sendiri
- Mengundurkan diri: Karyawan memutuskan berhenti bekerja atas kemauan sendiri
- PHK disipliner: PHK yang dilakukan karena karyawan melakukan pelanggaran disiplin kerja
Rumus dan Cara Hitung Pesangon PHK
Untuk menghitung besaran pesangon karyawan yang di PHK, berikut rumus perhitungan pesangon menurut UU:
-
Rumus Pesangon PHK Menurut UU
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan gaji
- Dan seterusnya dengan menambahkan 1 bulan gaji per tahun kerja
-
Contoh Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Karyawan dengan masa kerja 3 tahun 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Ini rumus pesangon PHK nya:
- Uang pesangon: 4 x Rp 5.000.000 = Rp 20.000.000
- UPMK: 2 x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000
- UPH: Misal sisa cuti 5 hari, maka (5/25) x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
Jadi, total pesangon PHK yang diterima karyawan tersebut sebesar Rp 31.000.000
-
Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak
- Perhitungan uang penghargaan
- Masa kerja 3 tahun atau lebih: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih: 4 bulan gaji
- Dan seterusnya, kenaikan 1 bulan gaji per 3 tahun
- Perhitungan uang penggantian hak
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Penggantian pengobatan atau perumahan
Baca Juga: Apakah Semua Pendapatan Karyawan Termasuk dalam PPh 21?
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap vs Kontrak
Berikut skema perhitungan pesangon untuk karyawan tetap dan kontrak:
-
Skema Perhitungan untuk Pekerja PKWT
Dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung dengan perhitungan proporsional.
-
Perbedaan Perhitungan untuk PKWTT (Karyawan Tetap)
Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan di PHK.
Tips Mengelola Perhitungan Pesangon PHK Secara Akurat
Untuk mengelola perhitungan pesangon karyawan PHK secara akurat, ikuti tips berikut ini:
-
Pastikan Komponen Pesangon Sesuai Aturan yang Berlaku
Komponen pesangon sesuai UU Cipta kerja terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak untuk karyawan tetap.
-
Gunakan Rumus Resmi dan Data Masa Kerja yang Tepat
Agar hasil perhitungan pesangon akurat, gunakan rumus resmi yang jelas. Anda juga harus melakukan validasi data terkait masa kerja karyawan dengan tepat agar perhitungan akurat dan sesuai aturan PHK karyawan menurut UU.
-
Validasi Bukti Potong dan Dokumen Pembayaran Pesangon
Setelah perhitungan selesai, jangan lupa validasi bukti potong dan dokumen pembayaran pesangon. Hal ini sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban terhadap karyawan PHK.
Serahkan Proses Pengelolaan Pesangon ke Layanan Payroll Abhitech
Layanan Payroll Abhitech bisa menjadi solusi untuk membantu pengelolaan pesangon karyawan dengan mudah. Ini keunggulan yang kami tawarkan:
-
Abhitech Membantu Perhitungan, Bukti Pembayaran, dan Kepatuhan Pajak
Layanan Payroll Abhitech dapat membantu proses perhitungan pesangon yang akurat hingga menyiapkan bukti pembayaran yang telah divalidasi bukti potong sebagai bentuk kepatuhan pajak.
-
Cocok untuk Perusahaan yang Ingin Proses PHK Aman dan Efisien
Pengelolaan pesangon dilakukan dengan cermat dan menggunakan data valid untuk memastikan prosesnya aman, efisien dan tidak melanggar aturan hukum.
-
Didukung Sistem Payroll Terintegrasi dan Tim Profesional
Abhitech menggunakan sistem payroll terintegrasi yang membuat proses pengelolaan pesangon karyawan menjadi lebih mudah dan aman. Dukungan tim profesional juga memastikan hasil perhitungan akurat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bingung Hitung Pesangon PHK? Serahkan ke Ahlinya!
Baik perusahaan maupun karyawan, penting sekali memahami perhitungan pesangon dan aturan PHK sesuai hukum terbaru tahun 2025. Hal ini untuk memastikan perhitungan pesangon PHK sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ingin mengelola proses PHK secara profesional, termasuk urusan pajak dan dokumen pembayaran yang sah dengan praktis dan mudah? Menggunakan layanan payroll dari Abhitech bisa jadi solusinya.
Layanan payroll dari Abhitech yang bisa membantu menghitung dan mengelola proses administrasi pesangon dengan aman dan sesuai regulasi.
Hubungi kami dan dapatkan solusi terbaik untuk layanan payroll perusahaan Anda. Temukan layanan kami lainnya seperti Employee of Record, Recruitment, Outsourcing dan People Management.
Cek blog kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik seputar pengelolaan PHK dan pesangon karyawan.