Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku karena nominal yang diterima karyawan berbeda berdasarkan status dan masa kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perhitungan THR didasarkan pada gaji pokok dan masa kerja karyawan.
Rumus THR untuk karyawan tetap adalah sebesar satu bulan gaji, sedangkan untuk karyawan kontrak, harian lepas, atau baru bekerja, perhitungannya bersifat proporsional.
Abhitech akan membantu Anda memahami secara lengkap aturan, rumus, serta contoh cara menghitung THR bagi berbagai jenis karyawan.
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-gaji yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
THR menjadi hak setiap karyawan sebagai bentuk dukungan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan perayaan hari raya.
Pembayaran THR diberikan sesuai hari raya agama yang dianut oleh masing-masing karyawan, sehingga setiap karyawan menerima THR berdasarkan hari keagamaannya masing-masing.
Apakah Sama Perhitungan THR Natal dan Lebaran?
Banyak yang bertanya apakah perhitungan THR Natal dan THR Idulfitri berbeda. Jawabannya: sama, karena keduanya diatur dalam regulasi yang sama yaitu Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Baik THR Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, maupun Lebaran menggunakan aturan yang sama, ketentuannya sebagai berikut:
Dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
- Dibayar paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum hari raya.
- Nominal THR mengikuti masa kerja karyawan, yaitu:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih → 1 bulan gaji penuh.
- Masa kerja < 12 bulan → proporsional: (Masa kerja/12) × gaji bulanan.
- Berhak diterima oleh semua karyawan (tetap, kontrak, harian, paruh waktu) dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Kapan THR Tahun 2026 Cair?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 7-10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.
THR Natal 2025
THR Natal 2025 juga wajib diberikan kepada karyawan yang merayakan Hari Raya Natal. Sesuai ketentuan, THR dibayarkan paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum hari raya.
Karena Hari Raya Natal 2025 jatuh pada 25 Desember, maka estimasi waktu pembayaran THR berada pada 12-17 Desember 2025.
Rentang waktu ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengatur cash flow sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
THR Lebaran 2026, Bulan Berapa?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional, tanggal 21–22 Maret 2026 ditetapkan sebagai Hari Idulfitri 1447 H.
Namun, pemerintah tetap akan menetapkan tanggal Lebaran secara resmi melalui proses pengamatan hilal dan Sidang Isbat, yang biasanya tidak berbeda jauh dari perkiraan libur nasional.
Sementara itu, Muhammadiyah melalui perhitungan hisab telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026.
Jika merujuk pada perbedaan prediksi tersebut, maka Lebaran 2026 kemungkinan jatuh antara 20–22 Maret 2026.
Dengan mengacu pada aturan pembayaran THR (H-7 hingga H-10 sebelum hari raya), maka perkiraan pencairan THR Lebaran 2026 berada pada:
- 10-13 Maret 2026 jika mengacu pada Lebaran 20 Maret.
- 11-15 Maret 2026 jika mengacu pada Lebaran 21-22 Maret.
Dasar Hukum Perhitungan THR di Indonesia
Aturan pemberian THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Atas dasar aturan ini, pemberi kerja akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga secara khusus membahas mengenai aturan perhitungan tunjangan ini. Perhitungan didasarkan pada gaji dan masa kerja karyawan.
Berapa Lama Pembayaran THR?
THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum Idulfitri, sesuai SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada karyawan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR atau Terlambat
Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa denda sebesar 5%.
Selain itu, sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha juga akan dibebankan.
Melihat beratnya sanksi tersebut, penting bagi perusahaan agar tidak terlambat membayar THR karyawannya.
Untuk menghindari itu, Payroll Service dari Abhitech bisa menjadi solusi yang dapat diandalkan.
Layanan satu ini telah disesuaikan dengan standar cara hitung THR yang tepat dan akan memastikan proses pembayaran THR karyawan perusahaan dilakukan secara tepat waktu.
Baca juga: Kapan Jatuh Tempo Pembayaran PPh 21?
Rumus Cara Menghitung THR Karyawan & Contohnya Terbaru
Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bisa asal-asalan. Ada rumus khusus yang perlu digunakan, tergantung status dan masa kerja karyawan. Berikut panduan lengkap cara menghitung THR sesuai ketentuan:
1. THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Contoh:
Jika gaji pokok Anda Rp3.000.000, maka jumlah THR yang diterima adalah Rp3.000.000.
2. THR Untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak mendapatkan THR berdasarkan lama masa kerja dengan rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok
Contoh:
Jika Anda telah bekerja 6 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang didapat:
(6/12) × Rp3.000.000 = Rp1.500.000
3. THR untuk Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Karyawan lepas juga berhak atas THR dengan rumus:
THR = (Jumlah Hari Kerja / 365) × Gaji Bulanan
Contoh:
Jika Anda bekerja 200 hari dalam setahun dengan gaji bulanan Rp3.000.000, maka THR yang diterima:
(200/365) × Rp3.000.000 = Rp1.645.000
4. THR untuk Karyawan Baru
Bagi karyawan yang baru bergabung, THR dihitung sesuai masa kerja dengan rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok
Contoh:
Jika Anda baru bekerja 3 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima:
(3/12) × Rp3.000.000 = Rp750.000
5. THR untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum THR dicairkan tetap berhak menerima THR jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun tersebut. Rumusnya tetap sama:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok
Contoh:
Jika Anda bekerja 5 bulan sebelum mengundurkan diri dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima:
(5/12) × Rp3.000.000 = Rp1.250.000
6. THR untuk Karyawan Cuti
Jika Anda sedang cuti, tetap berhak mendapatkan THR selama sudah bekerja minimal satu bulan sebelum pembayaran THR.
Rumusnya juga sama:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok
Contoh:
Jika Anda sudah bekerja 4 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima:
(4/12) × Rp3.000.000 = Rp1.000.000
Baca juga: Ketentuan & Cara Hitung Pajak THR
Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR
Setelah mengetahui rumus THR dan contoh perhitungannya, di bawah ini adalah kriteria karyawan yang berhak mendapat THR, yaitu:
1. Karyawan Tetap
Karyawan berstatus tetap adalah kriteria pertama yang berhak mendapatkan THR tanpa memandang lama masa kerja mereka.
2. Karyawan Kontrak
Dengan syarat minimal sudah bekerja satu bulan saat THR dibayarkan, karyawan kontrak berhak menjadi penerima THR.
3. Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Karyawan lepas (freelance) berhak untuk menerima THR asalkan bekerja terus menerus selama minimal satu bulan sebelum THR dibayarkan.
4. Karyawan Cuti
Meskipun sedang menjalani cuti karyawan tetap berhak mendapatkan hak THR. Cara hitung THR untuk karyawan cuti ini dapat disesuaikan secara proporsional dengan rumus di atas.
5. Karyawan Baru
Dengan minimal masa kerja satu bulan sebelum THR dibayarkan, karyawan baru juga memiliki hak untuk mendapatkan THR.
6. Karyawan yang Telah Mengundurkan Diri
Karyawan resign atau mengundurkan diri atau di-PHK boleh mendapatkan THR dengan syarat bekerja setidaknya satu bulan di tahun tersebut.
7. Karyawan Magang
Berbeda dari karyawan lainnya, karyawan magang tidak berhak mendapatkan THR. Namun, ada pengecualian jika perusahaan memiliki peraturan tersendiri terkait hal ini.
Tips Mengalokasikan THR ala Abhitech
Mengalokasikan THR sering kali memakan waktu dan menambah beban administratif jika dilakukan secara manual.
Untuk menyiasati hal ini, Abhitech menawarkan sejumlah tips yang dapat diterapkan perusahaan agar proses alokasi THR menjadi lebih cepat dan efisien.
1. Gunakan Sistem Payroll Otomatis untuk Perhitungan THR
Sistem otomatis membantu menghitung THR berdasarkan masa kerja, status karyawan, dan komponen gaji secara akurat tanpa risiko human error.
2. Integrasikan Data Kehadiran, Slip Gaji, dan Status Karyawan
Dengan sistem yang terintegrasi, semua komponen pendukung perhitungan THR tersaji dalam satu dashboard sehingga prosesnya lebih ringkas.
3. Otomatiskan Proses Persetujuan dan Distribusi THR
Alur approval yang digital mengurangi keterlambatan dan memastikan THR dibagikan tepat waktu sesuai regulasi.
4. Manfaatkan Reminder Otomatis untuk Jadwal Pencairan THR
Sistem membantu mengingatkan perusahaan mengenai batas waktu H-7 hingga H-10 sebelum hari raya, sehingga tidak ada risiko keterlambatan.
Gunakan Payroll Service Abhitech untuk THR 2026
Pengelolaan THR karyawan 2026 bisa menjadi rumit dan pembayaran THR kepada karyawan akan terhambat. Dengan Payroll Service dari Abhitech, perusahaan dapat:
- Menghitung THR otomatis sesuai aturan dan masa kerja.
- Membayar tepat waktu dan aman sesuai regulasi.
- Mengintegrasikan slip gaji dan data karyawan dalam satu sistem
- Mengurangi risiko human error dan keterlambatan.
Pastikan pembayaran THR lancar dan tepat waktu dengan layanan Payroll Abhitech.
Jelajahi lebih banyak tips seputar payroll di blog kami, atau hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu!












