...
2 min read

Bagaimana Cara Melaporkan PPh 21 jika Karyawan Memiliki Pendapatan dari Usaha Sampingan?

Payroll

Untuk melaporkan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) jika karyawan memiliki pendapatan dari usaha sampingan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

 

  1. Identifikasi Sumber Penghasilan:
    Pastikan Anda mengidentifikasi dengan jelas sumber pendapatan dari usaha sampingan yang diterima oleh karyawan. Pendapatan dari usaha sampingan bisa berasal dari kegiatan bisnis atau pekerjaan lain selain pekerjaan utama sebagai karyawan.
  2. Pisahkan Penghasilan dari Usaha Sampingan dan Penghasilan Tetap:
    Pisahkan penghasilan dari usaha sampingan dengan penghasilan tetap karyawan dari pekerjaan utamanya. Jika mungkin, usahakan untuk memiliki catatan terpisah mengenai pendapatan dan biaya dari usaha sampingan.
  3. Tetapkan Status Pajak Karyawan:
    Pastikan karyawan yang memiliki usaha sampingan telah memiliki status sebagai wajib pajak di Indonesia dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Hitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak:
    Tambahkan penghasilan dari usaha sampingan dengan penghasilan tetap karyawan dari pekerjaan utamanya untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak.
  5. Kurangkan PTKP:
    Pastikan Anda telah mengajukan dan mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku untuk karyawan dengan status dan jumlah tanggungan keluarga yang sesuai. Jumlah PTKP akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak untuk mendapatkan penghasilan neto yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21.
  6. Hitung Besaran PPh 21:
    Gunakan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung besaran PPh 21 berdasarkan penghasilan neto. Tarif pajak PPh 21 biasanya bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
  7. Laporkan PPh 21 dalam SPT:
    Laporkan besaran PPh 21 yang telah dihitung dalam SPT PPh 21 (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21) pada waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan untuk melaporkan pendapatan dari usaha sampingan secara akurat dan lengkap.

 

Baca juga: Perhitungan Tarif PPh 21 Terbaru 2023

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau kompleksitas dalam melaporkan PPh 21 karena karyawan memiliki pendapatan dari usaha sampingan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.

Ahli pajak akan dapat memberikan panduan dan bantuan yang sesuai dengan situasi khusus Anda. Selalu pastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5