Pegawai outsourcing menjadi andalan banyak perusahaan di Indonesia untuk mencapai efisiensi dan fleksibilitas operasional. Namun, di tengah dinamika undang-undang outsourcing terbaru dan diskursus publik mengenai masa depan sistem alih daya, perusahaan pengguna jasa dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana memanfaatkan outsourcing tanpa menanggung risiko?
Panduan ini tidak hanya membahas tantangan, tetapi juga menyajikan kerangka kerja untuk mengelolanya, memahami aturan main pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan memilih mitra outsourcing yang tepat untuk mengamankan operasional bisnis Anda.
Memahami Status dan Hubungan Kerja Pegawai Outsourcing
Terdapat tiga perbedaan mendasar antara pegawai tetap dan outsourcing. Perbedaan itu meliputi hubungan kerja, status pekerjaan, dan perjanjian kerja.
Pegawai tetap bekerja langsung di bawah pimpinan suatu perusahaan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara itu, outsourcing memiliki status pekerjaan yang berbeda dengan jenis perjanjian khusus, seperti:.
- Perusahaan Pengguna Jasa (Klien)
Pihak yang membutuhkan tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu. - Perusahaan Penyedia Jasa (Vendor Outsourcing)
Pihak yang merekrut dan mempekerjakan pekerja. Ini adalah pemberi kerja yang sah secara hukum. - Pekerja Outsourcing
Karyawan yang direkrut oleh vendor outsourcing dan ditempatkan untuk bekerja di lokasi perusahaan klien.
Dengan begitu, perusahaan penyedia atau vendor outsourcing bertindak sebagai pemberi kerja, bukan tempat karyawan bekerja. Jenis perjanjian yang mengikat pun bisa bervariasi, entah itu menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau jenis yang lain.
Tantangan & Risiko Outsourcing yang Perlu Dikelola
Meskipun efisien, sistem alih daya memiliki tantangan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi risiko bagi perusahaan pengguna jasa. Berikut adalah tantangan utama dan cara memitigasinya:
1. Risiko Regulasi: Isu “Outsourcing Dihapus” dan Aturan yang Dinamis
Wacana “outsourcing dihapus“ yang sempat mengemuka saat May Day 2025 kini telah berkembang menjadi proses kajian formal yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Arahnya bukan penghapusan total, melainkan pengetatan aturan untuk memastikan perlindungan pekerja.
- Risiko bagi Perusahaan: Perubahan regulasi yang tiba-tiba dapat membuat praktik outsourcing yang ada menjadi ilegal, membuka celah untuk sengketa hukum.
- Solusi: Bermitra dengan penyedia outsourcing profesional seperti Abhitech yang memiliki tim legal dan selalu ter-update dengan regulasi terbaru. Kami memastikan model kerjasama selalu patuh hukum, melindungi Anda dari guncangan perubahan kebijakan.
2. Risiko Hukum: Tuntutan Akibat Kesenjangan Hak Pekerja
Jika vendor outsourcing gagal memenuhi hak-hak dasar pekerja (gaji di bawah UMK, BPJS tidak dibayar), perusahaan pengguna jasa seringkali ikut terseret dalam sengketa dan mengalami kerugian reputasi.
- Risiko bagi Perusahaan: Terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang mahal dan merusak citra merek.
- Solusi: Memilih vendor yang kredibel dengan rekam jejak yang bersih. Abhitech memberikan jaminan kepatuhan 100% atas hak-hak karyawan sesuai undang-undang outsourcing terbaru, sehingga Anda terbebas dari risiko ini.
3. Risiko Operasional: Produktivitas Rendah dan Turnover Tinggi
Pekerja yang merasa tidak aman atau tidak memiliki jalur pengembangan diri cenderung memiliki moral dan produktivitas yang rendah.
- Risiko bagi Perusahaan: Kualitas kerja menurun dan operasional terganggu akibat seringnya pergantian personel.
- Solusi: Vendor outsourcing yang baik juga berinvestasi pada karyawannya. Kami di Abhitech menyediakan program pelatihan dan jalur karier yang jelas bagi para pekerja kami, memastikan Anda mendapatkan tenaga kerja yang termotivasi dan kompeten.
Regulasi dan Undang-Undang Outsourcing Terbaru
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah disahkan dan mengatur ulang mengenai alih daya atau outsourcing. UU tersebut juga merevisi berbagai ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang disoroti dari regulasi outsourcing terbaru adalah adanya perluasan cakupan pekerjaan. Sebelumnya, pekerjaan yang dapat dialihdayakan cukup terbatas, namun UU Cipta Kerja menghapus pembatasan tersebut.
Perjanjian kerja juga harus dibuat secara tertulis dan harus memenuhi hak-hak utama dari pekerja. Meskipun nantinya ada pergantian pekerja, perusahaan tetap diharuskan menjamin hak-hak pekerja lama.
Terkait dengan durasi kontrak, UU mengatur agar durasi maksimalnya adalah 2 tahun, namun bisa diperpanjang sekali dalam satu tahun.
Kelebihan Strategis Bermitra dengan Penyedia Outsourcing Profesional
Dengan mengelola risiko-risiko di atas melalui mitra yang tepat, Anda dapat menikmati manfaat penuh dari sistem alih daya:
- Fokus Penuh pada Bisnis Inti
Serahkan urusan administrasi HR yang rumit dan biarkan tim Anda fokus pada inovasi dan strategi. - Efisiensi Biaya yang Terukur
Dapatkan biaya operasional yang lebih prediktif tanpa biaya tersembunyi seperti rekrutmen, pelatihan, dan tunjangan karyawan tetap. - Akses Instan ke Tenaga Kerja Terampil
Lewati proses rekrutmen yang panjang dan dapatkan personel yang siap kerja sesuai kebutuhan proyek Anda.
Apakah Perusahaan Anda Membutuhkan Pekerja Outsourcing?
Untuk mendapatkan pegawai outsourcing terbaik, Anda butuh mitra yang bisa menyediakan solusi terbaik pula. Karena alasan inilah, Abhitech hadir dengan Manpower Outsourcing Service yang mampu tingkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bisnis Anda.
Dengan tim manajemen yang berpengalaman dan cermat, kami mampu menyediakan solusi outsourcing yang lengkap. Hemat waktu, hemat anggaran, dan mampu tingkatkan kualitas pekerjaan—solusi kami telah dipercaya oleh banyak perusahaan di Indonesia.
Selagi Anda fokus membangun strategi bisnis yang solid, biarkan kami yang mengatur kebutuhan outsourcing tanpa mengganggu operasional. Hubungi kami untuk dapatkan detail layanan atau mampir ke halaman blog untuk temukan lebih banyak bacaan informatif seputar HR.