Potongan gaji karyawan bukan sekadar pengurangan nominal dalam slip gaji. Bagi perusahaan, setiap potongan harus memiliki dasar yang jelas, dihitung secara akurat, dan sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dalam praktiknya, potongan gaji dapat mencakup PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman karyawan, unpaid leave, denda, ganti rugi, atau potongan lain yang disepakati secara tertulis. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan secara sembarangan.
Artikel ini membahas jenis potongan gaji karyawan, dasar hukumnya, batas maksimal pemotongan, contoh perhitungan, serta cara perusahaan mengelola payroll secara lebih akurat dan compliant.
Apa Itu Potongan Gaji Karyawan?
Tambahkan setelah opening.
Potongan gaji karyawan adalah pengurangan tertentu dari upah yang diterima karyawan dalam satu periode pembayaran. Potongan ini dapat bersifat wajib, seperti PPh 21 dan iuran jaminan sosial, atau bersifat khusus berdasarkan kesepakatan, seperti cicilan pinjaman, denda, ganti rugi, dan unpaid leave.
Dalam konteks payroll, potongan gaji harus dicatat secara transparan dalam slip gaji agar karyawan memahami komponen penghasilan bruto, total potongan, dan jumlah take home pay yang diterima. Transparansi ini penting untuk menjaga employee trust sekaligus meminimalkan potensi sengketa terkait pengupahan.
Batas Maksimal Pemotongan Gaji Karyawan
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah dapat dilakukan untuk komponen tertentu, seperti denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan, kelebihan pembayaran upah, kewajiban kepada negara, serta iuran jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mengatur kebijakan pengupahan, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, serta hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Namun, total keseluruhan pemotongan upah tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja. Batas ini penting agar pemotongan gaji tidak menghilangkan kemampuan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagi perusahaan, batas 50% ini perlu menjadi kontrol dalam sistem payroll. Tanpa kontrol yang jelas, potongan dari beberapa komponen sekaligus misalnya BPJS, pajak, pinjaman, unpaid leave, dan denda dapat berisiko melewati batas yang diperbolehkan.
Potongan Wajib vs Potongan Opsional
| Jenis Potongan | Contoh | Dasar Penerapan |
| Potongan wajib | PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan | Peraturan perundang-undangan |
| Potongan berdasarkan kesepakatan | Pinjaman karyawan, cicilan, sewa barang perusahaan | Perjanjian tertulis atau surat kuasa |
| Potongan karena kondisi kerja | Unpaid leave, kelebihan pembayaran upah | Kebijakan payroll dan pencatatan kehadiran |
| Potongan sanksi | Denda atau ganti rugi | Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB |
Apa Saja Jenis Potongan dalam Slip Gaji?
Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa jenis potongan yang dapat diterapkan oleh pengusaha pada slip gaji karyawan swasta. Berikut adalah ringkasan jenis-jenis potongan tersebut:
- Potongan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama: Potongan ini meliputi denda, ganti rugi, dan uang muka upah yang telah disepakati sebelumnya.
2. Potongan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis: Potongan ini terdiri dari sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja/buruh, serta utang atau cicilan yang harus dibayarkan oleh pekerja/buruh. - Potongan yang dilakukan dengan surat kuasa: Potongan ini mencakup potongan upah yang dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pekerja/buruh.
- Potongan tanpa persetujuan atau surat kuasa: Potongan ini meliputi kelebihan pembayaran upah yang harus dikembalikan, kewajiban pembayaran pekerja/buruh kepada negara, serta iuran sebagai peserta dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Potongan Gaji Karyawan Perusahaan
Berikut adalah beberapa jenis komponen potongan gaji karyawan:
1. Potongan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Sejak 2024, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER untuk pemotongan PPh 21 masa pajak berjalan. PP No. 58 Tahun 2023 mengatur bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh 21.
Besaran PPh 21 tidak dapat disamaratakan untuk semua karyawan karena dipengaruhi oleh penghasilan bruto, status PTKP, jumlah tanggungan, serta komponen penghasilan dan pengurang lainnya. Karena itu, perusahaan perlu memastikan data payroll dan data pajak karyawan selalu diperbarui.
2. Potongan BPJS
-
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta melalui pemotongan gaji.
-
BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua
Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT adalah 5,7% dari upah. Komposisinya adalah 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji.
-
BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun adalah 3% dari upah per bulan, dengan pembagian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
-
BPJS Ketenagakerjaan – JKK dan JKM
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta penerima upah, iuran JKK dan JKM pada umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan, sehingga tidak dipotong langsung dari gaji karyawan.
3. Potongan Pinjaman Karyawan
Potongan pinjaman karyawan adalah potongan yang dilakukan jika karyawan memiliki pinjaman yang harus dibayarkan. Potongan ini dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah dibuat antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan akan memotong sejumlah uang dari gaji karyawan untuk melunasi pinjaman tersebut.
4. Potongan Unpaid Leave
Perusahaan mengenal istilah unpaid leave di mana karyawan yang mengambil cuti di luar kuota cuti mereka akan mengalami pengurangan pada gaji mereka. Secara prinsip, setiap karyawan memiliki gaji harian tertentu yang dihitung berdasarkan total gaji bulanan dibagi dengan jumlah hari kerja.
Oleh karena itu, ketika seorang karyawan mengambil cuti tanpa gaji, akan ada potongan gaji yang diterapkan sesuai dengan jumlah hari cuti yang diambil.
5. Potongan Lainnya
Selain potongan-potongan di atas, terdapat pula potongan-potongan lainnya yang mungkin diterapkan dalam sistem penggajian. Misalnya, potongan untuk:
- Asuransi kesehatan tambahan
- Keanggotaan klub atau perkumpulan tertentu,
- Kontribusi amal atau donasi
Potongan-potongan ini bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan yang telah dibuat dengan karyawan.
Daftar Potongan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS memiliki jenis potongan gaji yang diatur oleh peraturan pemerintah dengan struktur yang berbeda dari karyawan swasta, berikut penjelasannya:
1. PPh 21 (Pajak Penghasilan)
Sama seperti karyawan swasta, PNS juga dikenakan PPh 21 berdasarkan total penghasilan yang diterima, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan pendapatan lain.
2. Iuran Pensiun
PNS wajib membayar iuran pensiun yang dipotong langsung dari gaji bulanan. Besaran iuran diatur oleh pemerintah dan merupakan bagian dari program jaminan hari tua yang khusus untuk PNS.
3. Potongan untuk Program Jaminan Sosial Lainnya
Selain iuran pensiun, PNS mungkin juga dipotong untuk program lain seperti jaminan kematian atau jaminan kecelakaan kerja yang diatur oleh pemerintah.
4. Potongan Pinjaman Resmi dan Iuran Koperasi
Jika PNS memiliki pinjaman resmi dari koperasi atau lembaga keuangan terkait dinas, potongan tersebut akan dilakukan secara otomatis sesuai perjanjian.
5. Potongan Tunjangan
Dalam beberapa kondisi, misalnya kelebihan pembayaran tunjangan atau penyesuaian lainnya, potongan dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Contoh Perhitungan Potongan BPJS untuk Gaji Rp5 Juta
Ini wajib ditambahkan karena langsung menjawab PAA.
Gaji Rp5 Juta Dipotong BPJS Berapa?
Jika seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka estimasi potongan BPJS yang ditanggung karyawan adalah:
| Komponen | Persentase Karyawan | Perhitungan | Potongan |
| BPJS Kesehatan | 1% | 1% × Rp5.000.000 | Rp50.000 |
| JHT | 2% | 2% × Rp5.000.000 | Rp100.000 |
| Jaminan Pensiun | 1% | 1% × Rp5.000.000 | Rp50.000 Kelola Penggajian dengan Sistem Payroll yang Aman, Akurat dan 100% Hemat Waktu |
| Total potongan BPJS karyawan | Rp200.000 |
Dengan asumsi karyawan mengikuti BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun, total potongan BPJS dari gaji Rp5 juta adalah sekitar Rp200.000 per bulan. Angka ini belum termasuk PPh 21, pinjaman, unpaid leave, atau potongan lain yang mungkin berlaku di perusahaan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Potongan Gaji
Besaran potongan gaji karyawan dapat berbeda antara satu karyawan dan karyawan lainnya. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:
- Total penghasilan bulanan, karena berpengaruh pada PPh 21 dan dasar perhitungan beberapa iuran.
- Status pajak dan jumlah tanggungan, karena memengaruhi PTKP.
- Kepesertaan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun.
- Kebijakan perusahaan, seperti pinjaman karyawan, asuransi tambahan, koperasi, atau benefit tertentu.
- Kondisi kehadiran, misalnya unpaid leave, keterlambatan, atau absensi tanpa keterangan jika diatur dalam kebijakan perusahaan.
- Adanya cicilan atau kewajiban tertulis, seperti kasbon, sewa fasilitas, atau penggantian kerugian.
Permudah Proses Payroll dengan Abhitech
Kesalahan dalam perhitungan potongan gaji karyawan bisa berdampak besar, mulai dari keluhan karyawan hingga sanksi hukum.
Dengan sistem penggajian yang tepat, Anda bisa menghindari kerumitan itu dan memastikan semua potongan sesuai regulasi.
Layanan Abi Payroll dari Abhitech dirancang untuk mempermudah pengelolaan gaji, termasuk perhitungan potongan seperti PPh 21, BPJS, dan pinjaman karyawan.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan baca insight lainnya di Blog Abhitech.









