Tabel pesangon UU Cipta Kerja menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menghitung hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiun.
Pemahaman yang tepat terhadap tabel dan komponen pesangon sangat krusial agar perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru sekaligus menjaga akurasi proses payroll.
Melalui artikel ini, Abhitech akan membahas pengertian pesangon sesuai regulasi dan rincian tabel pesangon UU Cipta Kerja, agar perusahaan dapat mengelola kewajiban secara lebih terstruktur dan terpercaya.
Pengertian Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Pesangon atau severance pay adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK maupun pensiun.
Ketentuan pesangon diatur dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru yang merupakan bagian dari reformasi melalui UU Cipta Kerja.
Secara umum, komponen pesangon meliputi:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Besaran masing-masing komponen bergantung pada masa kerja serta alasan berakhirnya hubungan kerja.
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja
Tabel pesangon UU Cipta Kerja menjadi dasar utama dalam menentukan jumlah hak karyawan.
Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja serta komponen upah terakhir yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Berikut ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah
- 3–4 tahun: 4 bulan upah
- 4–5 tahun: 5 bulan upah
- 5–6 tahun: 6 bulan upah
- 6–7 tahun: 7 bulan upah
- 7–8 tahun: 8 bulan upah
- ≥ 8 tahun: 9 bulan upah
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain uang pesangon, karyawan juga berhak memperoleh UPMK jika telah memenuhi masa kerja tertentu:
- 3–6 tahun: 2 bulan upah
- 6–9 tahun: 3 bulan upah
- 9–12 tahun: 4 bulan upah
- 12–15 tahun: 5 bulan upah
- 15–18 tahun: 6 bulan upah
- 18–21 tahun: 7 bulan upah
- 21–24 tahun: 8 bulan upah
- ≥ 24 tahun: 10 bulan upah
Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang
- Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Tabel Perhitungan Pesangon Pensiun UU Cipta Kerja
Selain PHK, perusahaan juga perlu memahami tabel perhitungan pesangon pensiun UU Cipta Kerja karena terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, terutama terkait program pensiun yang disediakan perusahaan.
Ketentuan Pesangon Karyawan Pensiun
Karyawan yang memasuki usia pensiun tetap berhak atas:
- Uang pesangon
- UPMK
- UPH
Namun, jika perusahaan telah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun dengan iuran dari perusahaan, maka perhitungan dapat disesuaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun
Berikut adalah contoh cara hitung uang pesangon:
- Masa kerja: 10 tahun
- Upah terakhir: Rp8.000.000
Perhitungan:
- Uang Pesangon (≥8 tahun): 9 x Rp8.000.000 = Rp72.000.000
- UPMK (9-12 tahun): 4 x Rp8.000.000 = Rp32.000.000
- Total sebelum UPH: Rp104.000.000
Perbedaan Pesangon PHK dan Pesangon Pensiun
Meskipun sama-sama mengacu pada tabel pesangon UU Cipta Kerja, terdapat perbedaan mendasar antara pesangon PHK dan pesangon pensiun.
Perbedaannya terletak pada:
- Alasan berakhirnya hubungan kerja
- Faktor pengali dalam kondisi PHK tertentu
- Pengaruh program pensiun yang telah didaftarkan perusahaan
Karena itu, perusahaan perlu memastikan dasar hukum dan konteks perhitungan sudah sesuai agar tidak menimbulkan sengketa.
Tantangan Perusahaan dalam Menghitung Pesangon
Menghitung pesangon tidak hanya soal mengalikan masa kerja dengan upah. Perusahaan sering menghadapi tantangan seperti:
- Kesalahan menentukan masa kerja efektif
- Komponen upah tidak terdokumentasi dengan baik
- Salah menerapkan ketentuan regulasi terbaru
- Risiko sengketa akibat selisih perhitungan
Tanpa sistem yang terintegrasi, risiko human error cukup tinggi dan dapat berdampak pada kepatuhan hukum.
Peran Payroll Services dalam Perhitungan Pesangon
Payroll services membantu perusahaan memastikan seluruh proses perhitungan pesangon berjalan akurat dan terdokumentasi dengan baik.
1. Perhitungan Otomatis Berbasis Regulasi Terbaru
Sistem payroll modern mampu menyesuaikan formula sesuai ketentuan regulasi terbaru sehingga perusahaan tidak perlu menghitung secara manual.
2. Data Masa Kerja dan Komponen Upah Terintegrasi
Integrasi data memudahkan validasi masa kerja, upah terakhir, dan komponen tunjangan tetap.
3. Dokumentasi Lengkap untuk Audit
Seluruh proses perhitungan tersimpan secara sistematis sehingga memudahkan audit internal maupun eksternal.
4. Mengurangi Risiko Human Error
Otomatisasi mengurangi risiko salah hitung yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
5. Mendukung Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan
Dengan sistem yang terpercaya, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan secara konsisten.
Kelola Perhitungan Pesangon Lebih Aman dengan Payroll Services Abhitech
Perhitungan pesangon membutuhkan sistem yang akurat, terdokumentasi, dan terpercaya agar perusahaan terhindar dari risiko hukum serta potensi sengketa ketenagakerjaan.
Melalui Payroll Services Abhitech, perusahaan dapat mengelola perhitungan pesangon, gaji, hingga kewajiban ketenagakerjaan lainnya secara lebih efisien dan sesuai regulasi terbaru.
Anda dapat membaca artikel di blog resmi Abhitech dan berdiskusi dengan tim kami untuk memahami kebutuhan bisnis Anda secara lebih spesifik.
FAQ Seputar Pesangon UU Cipta Kerja
1. Apakah tabel pesangon UU Cipta Kerja berbeda dengan aturan lama?
Ya. Regulasi terbaru melakukan penyesuaian terhadap mekanisme dan besaran pesangon dibandingkan aturan sebelumnya.
2. Bagaimana cara menghitung pesangon pensiun sesuai UU Cipta Kerja?
Hitung masa kerja dan upah terakhir, lalu sesuaikan dengan tabel uang pesangon, UPMK, serta tambahkan komponen UPH. Jika terdapat program pensiun perusahaan, lakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
3. Apakah perusahaan wajib membayar pesangon penuh saat pensiun?
Pada prinsipnya karyawan tetap berhak atas pesangon. Namun, mekanisme pembayarannya dapat disesuaikan jika perusahaan telah menyediakan program pensiun sesuai regulasi.









