Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu program perlindungan ketenagakerjaan yang semakin relevan di tengah dinamika dunia kerja.
Setelah momentum bulan Puasa dan Lebaran, jumlah karyawan resign maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap mengalami peningkatan, baik karena restrukturisasi perusahaan maupun keputusan personal pekerja.
Melalui program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak serta-merta kehilangan perlindungan finansial.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK.
Program ini bertujuan menjaga keberlangsungan penghasilan sementara sekaligus mendukung proses transisi pekerja menuju pekerjaan baru.
Berbeda dengan pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan, JKP merupakan program nasional yang dikelola secara sistemik dan berbasis kepesertaan jaminan sosial.
Tujuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Secara strategis, tujuan utama JKP adalah memberikan safety net bagi pekerja formal ketika terjadi PHK.
Program ini membantu menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya, sekaligus mencegah penurunan kesejahteraan secara drastis akibat kehilangan penghasilan mendadak.
Selain itu, JKP juga mendorong reskilling dan upskilling tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?
JKP diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK bukan karena pelanggaran berat, pengunduran diri atas kemauan sendiri, atau memasuki usia pensiun.
Peraturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program JKP tidak berdiri tanpa landasan hukum. Regulasi yang jelas menjadi fondasi agar manfaat dapat disalurkan secara adil dan akuntabel bagi seluruh pihak yang terlibat.
Regulasi JKP Terbaru
Pemerintah memperkuat pelaksanaan program ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur ketentuan kepesertaan, besaran manfaat, mekanisme klaim, hingga peran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan JKP.
Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam menghadirkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan terpercaya.
Peran Perusahaan dalam Kepatuhan JKP
Perusahaan memiliki tanggung jawab administratif untuk mendaftarkan pekerja serta memastikan data ketenagakerjaan akurat.
Kelalaian dalam aspek ini dapat berdampak langsung pada hak pekerja ketika JKP dibutuhkan.
Masalah ketenagakerjaan juga sering berkaitan dengan isu lain, seperti kontrak kerja dan kompensasi PKWT.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja
JKP tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen transisi karier yang terstruktur.
1. Bantuan Uang Tunai Sementara
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai selama periode tertentu setelah PHK.
Bantuan ini membantu memenuhi kebutuhan dasar sambil mencari peluang kerja baru tanpa tekanan finansial berlebihan.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Melalui sistem JKP, pekerja mendapatkan akses terhadap informasi lowongan kerja dan kebutuhan industri terkini.
Ini menjadi nilai tambah dibanding sekadar bantuan finansial semata.
3. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi
JKP juga menyediakan akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan pasar.
Pendekatan ini membantu pekerja tidak hanya “bertahan”, tetapi juga berkembang setelah kehilangan pekerjaan.
Apakah Abhitech Mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Pertanyaan ini sering muncul dari sisi perusahaan. Secara teknis, JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pengelolaan administrasi internal perusahaan memegang peran penting dalam kelancaran program ini.
Peran People Management dalam Administrasi JKP
Melalui layanan People Management, Abhitech membantu perusahaan mengelola data karyawan, kepesertaan BPJS, dan administrasi ketenagakerjaan secara sistematis. Pendekatan ini meminimalisir risiko masalah ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan.
Kelola Administrasi Ketenagakerjaan Lebih Tertib bersama People Management Abhitech
Administrasi ketenagakerjaan yang dikelola secara manual sering kali menimbulkan risiko kesalahan, keterlambatan, hingga ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Melalui layanan People Management Abhitech, perusahaan dapat mengelola administrasi karyawan secara lebih terstruktur, patuh regulasi, dan terpercaya, tanpa membebani tim internal.
Jika perusahaan Anda ingin memastikan kepatuhan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM, hubungi tim Abhitech, dan jelajahi solusi lengkap People Management di halaman blog Abhitech.
FAQ Seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bagian berikut merangkum pertanyaan yang paling sering diajukan terkait program JKP.
1. Berapa uang jaminan kehilangan pekerjaan?
Besaran manfaat JKP berupa persentase tertentu dari upah terakhir, dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi.
2. Apakah jaminan kehilangan pekerjaan bisa dicairkan?
Ya, JKP dapat dicairkan setelah pekerja memenuhi syarat PHK dan melengkapi proses klaim sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kapan JKP bisa diklaim?
Klaim JKP dapat diajukan setelah status PHK tercatat secara resmi dan data kepesertaan dinyatakan aktif serta valid.
4. Apakah JKP bisa hangus?
JKP dapat tidak diberikan apabila pekerja tidak memenuhi syarat, data kepesertaan tidak aktif, atau perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban administrasi dan iuran.










