Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan di Indonesia untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada pemerintah.

Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memantau dinamika tenaga kerja, menjamin kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan memahami ketentuan dan cara melakukan WLKP, perusahaan dapat menghindari risiko sanksi, menjaga reputasi, serta memperkuat tata kelola sumber daya manusia.

Pengertian Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

pengertian wajib lapor ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan laporan terkait kondisi tenaga kerja, hubungan industrial, serta pelaksanaan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem pelaporan resmi.

Laporan ini mencakup informasi tentang jumlah karyawan, struktur jabatan, sistem upah, hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengawasan serta pembinaan tenaga kerja.

Siapa Saja yang Wajib Melapor WLKP?

Setiap pemberi kerja, baik berbentuk badan hukum (PT, CV, koperasi, yayasan) maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib melaksanakan pelaporan WLKP.

Kewajiban ini juga berlaku untuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia atau memiliki kantor perwakilan di wilayah RI.

Dasar Hukum WLKP 

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Regulasi ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib melapor secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun, melalui sistem online milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika perusahaan tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Perusahaan yang tidak melaksanakan WLKP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan layanan ketenagakerjaan, hingga denda.

Selain itu, perusahaan juga dapat kehilangan kredibilitas di mata instansi pemerintah ketika mengurus perizinan atau audit kepatuhan tenaga kerja.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Dokumen dan Data yang Dibutuhkan

Untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, berikut beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan:

  • Data karyawan: meliputi identitas lengkap, jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
  • Struktur gaji dan potongan: termasuk komponen gaji pokok, tunjangan, potongan BPJS, dan pajak penghasilan (PPh 21).
  • Catatan absensi dan cuti: sebagai bukti kepatuhan terhadap jam kerja dan hak cuti karyawan.

Semua data tersebut harus disusun dengan rapi agar proses pelaporan berjalan lancar dan akurat.

Langkah-langkah Pelaporan WLKP Secara Praktis

langkah wajib lapor ketenagakerjaan

Berikut panduan ringkas untuk melakukan pelaporan WLKP secara benar dan efisien:

  1. Persiapkan data payroll lengkap: Pastikan seluruh data karyawan dan komponen penggajian sudah terupdate sebelum pelaporan.
  2. Verifikasi dokumen dan jumlah karyawan: Cocokkan data internal dengan dokumen resmi agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
  3. Kirim atau laporkan sesuai prosedur: Laporan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi wajiblapor.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat bila belum memiliki akses online.

Keunggulan Menggunakan Payroll Services Abhitech untuk WLKP

Mengelola data wajib lapor ketenagakerjaan membutuhkan ketelitian tinggi. Dengan menggunakan payroll services dari Abhitech, perusahaan dapat memastikan proses pelaporan berjalan lebih mudah dan efisien.

  • Data Karyawan dan Payroll Rapi dan Akurat

Sistem Abhitech membantu perusahaan menyusun, menyimpan, dan mengelola data karyawan secara terpusat, mulai dari informasi personal, riwayat jabatan, hingga pencatatan absensi dan dokumen pendukung lainnya.

  • Memudahkan Kepatuhan Internal dan Audit

Semua laporan payroll dapat langsung disiapkan sesuai format WLKP, memudahkan pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal.

  • Mengurangi Risiko Kesalahan Manual

Dengan sistem otomatisasi, Abhitech membantu perusahaan meminimalkan human error dalam pengolahan data ketenagakerjaan.

FAQ Seputar Wajib Lapor Ketenagakerjaan

1. Apakah Abhitech bisa mengurus WLKP ke Disnaker?

Abhitech dapat membantu perusahaan menyiapkan seluruh data dan dokumen WLKP agar sesuai dengan standar pelaporan ke Disnaker, namun proses pelaporan tetap dilakukan oleh pihak perusahaan atau perwakilan resmi yang ditunjuk.

2. Bagaimana Payroll Services mempermudah pelaporan WLKP?

Dengan sistem payroll otomatis, data karyawan, gaji, dan BPJS dapat diakses dalam format yang siap dilaporkan, menghemat waktu dan meminimalkan kesalahan administratif.

Kelola Penggajian dengan Sistem Payroll yang Aman, Akurat dan 100% Hemat Waktu

3. Apakah kalian mengurus klaim/cair BPJS?

Abhitech dapat membantu administrasi data BPJS dan mendukung proses klaim sesuai ketentuan, namun pencairan tetap dilakukan melalui lembaga resmi BPJS.

4. Apakah data payroll saya aman dan terjaga kerahasiaannya?

Ya, Abhitech menerapkan sistem keamanan data berlapis dengan enkripsi dan pembatasan akses untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi karyawan dan perusahaan.

Sederhanakan Pelaporan Ketenagakerjaan dengan Abhitech

Mengelola pelaporan ketenagakerjaan yang sesuai regulasi membutuhkan ketelitian dan sistem yang terintegrasi.

Abhitech hadir sebagai mitra profesional yang mendukung perusahaan dalam menyusun, memproses, dan mendokumentasikan data karyawan secara efisien.

Melalui layanan people management, Abhitech memastikan seluruh data ketenagakerjaan, mulai dari payroll, absensi karyawan, hingga administrasi BPJS, terkelola secara rapi, akurat, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Optimalkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan ketenagakerjaan Anda bersama Abhitech. Temukan informasi SDM lengkap di laman blog atau hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan HR Anda.