...

Upah lembur merupakan gaji tambahan yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal.

Jam kerja lembur berlaku ketika pekerja bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu, atau pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Peraturan tentang waktu kerja lembur dan besaran upahnya diatur dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 78 ayat (2),(4) dan pasal 85. Selengkapnya dapat ditemukan dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Menurut Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah lembur.

Namun, ada beberapa syarat agar perusahaan dapat memberlakukan lembur, yaitu:

 

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Baca juga: Contoh Perhitungan Lembur Karyawan. BONUS: Format Lembur Excel

 

Cara Menghitung Lembur Karyawan:

1. Lembur pada Hari Kerja
Upah lembur dihitung dengan tarif 1,5 kali dari upah per jam pada jam pertama lembur, dan 2 kali dari upah per jam pada jam berikutnya.

2. Lembur pada Hari Libur, Hari Istirahat, dan Hari Libur Nasional

Catatan: Upah lembur per jam dihitung berdasarkan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok per bulan 100% ditambah tunjangan tetap, atau 75% dari upah pokok jika mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (sesuai Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Kelola Penggajian dengan Sistem Payroll yang Aman, Akurat dan 100% Hemat Waktu