Sudah tahukah Anda bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Atau justru perusahaan Anda sudah menerapkan?

JKP merupakan hak karyawan yang mengalami PKH untuk mendapatkan jaminan sosial yang berupa uang tunai, akses info pasar kerja, hingga pelatihan kerja. 

Tujuan dari program ini adalah untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya. Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup ketika terjadi risiko PHK sambil tetap berusaha memperoleh pekerjaan kembali. 

Simak informasi selengkapnya terkait JKP melalui penjelasan berikut ini!

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang disingkat menjadi JKP merupakan jaminan sosial bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Jaminan sosial ini menawarkan berbagai manfaat sebagai hak karyawan PHK seperti uang tunai, akses info pasar kerja hingga pelatihan kerja.

  • Uang Tunai

Dikutip langsung dari JKP, peserta JKP yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari gaji bulannya untuk tiga bulan pertama, kemudian menjadi 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

  • Akses Informasi Pasar Kerja

Pekerja JKP berhak mendapatkan layanan konseling hingga akses informasi pasar kerja untuk membantu perencanaan karir selanjutnya.

  • Pelatihan Kerja

Peserta JKP bisa mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kerja, sikap, disiplin, produktivitas, hingga etos kerja. Tujuannya untuk membantu peserta JKP memperoleh pekerjaan kembali.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dirancang untuk penerima upah seperti buruh dan pekerja yang mempunyai kriteria berikut ini:

  • WNI
  • Belum berusia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti program (JKK, JKM, JHT dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang sudah mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

Apakah Harus Terkena PHK untuk Mengajukan Klaim JKP?

JKP merupakan program jaminan sosial yang dikhususkan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan adanya dokumen bukti PHK.

Ketentuan PHK yang tidak diterima JKP:

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang sudah berakhir masa kontrak

Kriteria dan Syarat Mengajukan Klaim JKP

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan setelah peserta mempunyai masa iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan serta sudah membayar iuran minimal 6 bulan secara berturut-turut pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Temukan artikel menarik seputar Outsourcing dari Abhitech!

Pengajuan klaim JKP bisa hilang saat pekerja:

  • Tidak melakukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak PHK
  • Sudah memperoleh pekerjaan baru
  • Meninggal dunia

Karyawan Kontrak vs Karyawan Tetap: Apakah Berbeda dalam Klaim JKP?

Karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki hak yang sama atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski begitu, ada perbedaan dalam pengajuan klaim JKP. Berikut penjelasannya:

  • Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak dapat mengajukan klaim JKP jika mengalami PHK sebelum masa kontrak berakhir. Akan tetapi, jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, pengajuan klaim JKP tidak dapat dilakukan.

  • Karyawan Tetap

Karyawan tetap berhak mengajukan klaim JKP saat mengalami PHK dengan berbagai alasan, selain mengundurkan diri, pensiun, cacat total, dan meninggal dunia.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cara-Klaim-Jaminan-Kehilangan-Pekerjaan-JKP-Abhitech

Untuk bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Anda perlu mengajukan klaim JKP 3 bulan sejak terkena PHK dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JK

1. Lapor PHK

Perusahaan wajib melaporkan perubahan data peserta yang terkena PHK pada BPJS Ketenagakerjaan, maksimal 7 hari sejak PHK terjadi, dengan cara mengisi formulir Lapor PHK di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK).

2. Pengajuan Manfaat JKP

Peserta yang sudah Lapor PHK, dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan nomor rekening bank atas nama peserta yang masih aktif dan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.

  • Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP

  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja
  2. Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota
  3. Surat putusan PHI
  4. Nama dan alamat perusahaan
  5. Nomor pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Nama dan alamat pekerja
  7. Nomor kepesertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  8. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  9. Nomor dan tanggal mulai bekerja
  10. Nomor dan tanggal bukti PHK
  • Proses Verifikasi dan Pencairan JKP

Setelah mengajukan manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data yang diajukan peserta dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Jika dalam proses ini terdapat data yang tidak lengkap atau salah, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan catatan pada formulir dan mengirimkan pemberitahuan kepada pengusaha atau peserta secara daring.

Selanjutnya, mereka diminta untuk melengkapi dan memperbaiki data, kemudian menyerahkan kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang telah lolos verifikasi, berhak mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai, akses info pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Apakah Perusahaan Wajib Menyediakan JKP?

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika sampai lalai, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi oleh dinas ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan pasal 11 PP No.6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0.36% dari gaji bulanan dengan batasan maksimal gaji sebesar Rp 5 juta. 

Manfaat JKP bagi Karyawan dan Perusahaan

Mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan manfaat tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan. Berikut beragam manfaat yang sebaiknya Anda pahami:

  • Manfaat JKP bagi Karyawan yang Kehilangan Pekerjaan

Program JKP menawarkan berbagai manfaat yang berguna untuk masa depan buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ingin bekerja kembali.

Tingkatkan Efisiensi Bisnis dengan Aman dari Ahli Outsourcing Berpengalaman

Program ini memberikan berbagai manfaat seperti uang tunai, akses info pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

  • Keuntungan bagi Perusahaan yang Mematuhi Program JKP

Program JKP memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Antara lain meningkatkan kepuasan karyawan, menghindari risiko hukum, serta meningkatkan citra perusahaan.

Program ini juga dapat membantu perusahaan untuk menjaga kestabilan tenaga kerja, mengurangi turnover karyawan serta mengurangi dampak PHK pada perusahaan.

Percayakan Layanan Outsourcing kepada Abhitech

Program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) membantu pekerja yang mengalami PHK untuk tetap memiliki kehidupan yang layak serta perencanaan karier masa depan. 

Tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, program ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan mengurangi dampak PHK atau layoff terhadap perusahaan.

Untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal, pastikan implementasi JKP dan pengelolaan PHK dengan layanan outsourcing dari Abhitech. Abhitech membantu perusahaan mengelola SDM secara efisien. 

Kunjungan halaman kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan kebutuhan Anda melalui layanan kontak kami. Cek juga halaman blog kami untuk mendapatkan insight menarik lainnya seputar manajemen SDM yang efisien.