Bayangkan skenario ini: Anda membangun bisnis dari nol, hingga suatu hari bisnis Anda semakin berkembang dan membutuhkan bantuan orang lain karena Anda mulai tidak bisa mengerjakan semua hal. Dan jika Anda memutuskan untuk mempekerjakan orang baru, Anda harus membayar upah mereka – disinilah payroll berperan. Small business memiliki jumlah karyawan yang lebih sedikit dibandingkan perusahaan …
Selamat Anda sudah menemukan kandidat yang paling cocok untuk posisi baru! Sudah terpikir untuk bikin surat perjanjian kerja tapi masih bingung terhadap manfaat, komponen dan jenis-jenisnya? Sederhananya, surat perjanjian kerja adalah dokumen sah yang menjelaskan tanggung jawab dan regulasi antara perusahaan dan karyawan secara legal. Membuat kontrak adalah langkah penting dalam keseluruhan proses recruitment. Menurut …
Merekrut talent yang tepat adalah tantangan besar bagi perusahaan yang sedang berkembang. Full time, kontrak, part time, freelance? Bingung apa bedanya dan harus memilih yang mana? Jangan khawatir! Menawarkan posisi full time bisa menjadi solusi yang tepat karena jika perusahaan ingin menarik talent, perusahaan perlu menawarkan keamanan dan stabilitas kerja (perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari …
Sebelum menjadi karyawan tetap suatu perusahaan, umumnya perusahaan memberlakukan sistem kontrak kepada karyawannya. Karyawan kontrak yang bekerja dalam jangka waktu tertentu perlu menandatangani surat perjanjian kerja PKWT Berdasarkan waktu, surat perjanjian kerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan (2) Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu Kontrak kerja waktu tertentu, yang selanjutnya …
Anda butuh karyawan tambahan tapi tidak mau hire karyawan penuh waktu? Atau strategi manpower anda membutuhkan karyawan kontrak sebelum dipromosi menjadi tetap? Mungkin ini saat yang tepat untuk mempertimbangkan merekrut karyawan paruh waktu (part time), tapi bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja karyawan paruh waktu ya? Menurut Media BPR, pekerja paruh waktu (part time) adalah …